“Seluruh warung reman-remang akan digusur. Mengenai penggantian, pemerintah akan melihat surat-surat kepemilikan. Jika surat-surat tersebut lengkap, pemerintah akan menggantinya sesuai harga nilai jual objek pajak (NJOP) di wilayah tersebut,” kata Kasubag Humas Pemerintah Kabupaten Tangerang, Slamet Isbianto.
Sedangkan mengenai pekerja seks komersial (PSK) yang berasal dari luar Tangerang akan dipulangkan ke kampung asalnya, namun bisa juga memilih tinggal di Tangerang. “Tetapi jika mereka tetap ingin menetap di Tangerang dan mengikuti berbagai pelatihan pembinaan, harus mendaftar di RT setempat,” lanjut dia.
Setelah melakukan pendaftaran administrasi, para PSK tersebut akan diberi pembinaan dan disalurkan melalui Dinas Tenaga Kerja. “Jadi, ke depannya tidak ada lagi para pekerja seks komersial yang berkeliaran di kawasan tersebut. Para pemilik kafe juga akan disediakan tempat yang dinamakan wisata kuliner, tetapi dilarang menjual miras,” tandasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fzy)