Share

Jokowi Izinkan Polda Metro Jaya Tindaklanjuti Kasus Ivan Haz

ant , Jurnalis · Jum'at 12 Februari 2016 22:30 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 12 338 1310924 jokowi-izinkan-polda-metro-jaya-tindaklanjuti-kasus-ivan-haz-PcNKv4jOjx.jpg Penganiayaan (Foto: Ilustrasi)
A A A

JAKARTA - Penyidik Polda Metro Jaya akan menindaklanjuti dugaan tindak penganiayaan yang dilakukan anggota DPR RI Fanny Safriansyah alias Ivan Haz terhadap asisten pembantu rumah tangga berinisial T.

"Saya dengar memang surat sudah turun dari Setneg (Sekretariat Negara) kepada Mabes Polri," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Mohammad Iqbal di Jakarta, Jumat (12/2/2016).

Iqbal mengatakan, penyidik kepolisian akan memeriksa anggota legislatif itu setelah Presiden Joko Widodo menerbitkan surat izin. Iqbal menambahkan, pihak Mabes Polri akan memberitahukan penyidik Polda Metro Jaya setelah menerima surat izin Presiden Jokowi dari Sekretariat Negara (Setneg).

"Pada prinsipnya di Polda Metro Jaya melakukan pemeriksaan," ujar Iqbal.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Polisi Badrodin Haiti mengaku, telah menerima dan menandatangani surat yang diterbitkan Presiden Jokowi terkait izin pemeriksaan terhadap Ivan Haz pada Rabu 10 Februari 2016.

Selanjutnya, Badrodin akan mengirimkan surat itu ke Polda Metro Jaya guna ditindaklanjuti dengan agenda meminta keterangan putra dari mantan Wakil Presiden Hamzah Haz tersebut. Namun, Iqbal mengaku belum mengetahui, apakah Polda Metro Jaya telah menerima surat izin Presiden Jokowi untuk memeriksa Ivan Haz atau belum. Mantan Kapolres Metro Jakarta Utara itu menegaskan akan memeriksa Ivan Haz sebagai saksi jika penyidik telah menerima surat izin presiden.

Sebelumnya, pelapor T mengalami memar pada bagian lengan dan luka bengkak pada telinga sebelah kiri yang diduga akibat penganiayaan. Korban T melaporkan majikannya yang merupakan anggota DPR RI itu ke Polda Metro Jaya terkait dugaan penganiayaan pada 30 September 2015.

Selain mendapatkan perlakuan kasar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/3993/IX/2015/PMJ/Ditreskrimum, terlapor juga melarang T keluar rumah bahkan menyita telepon selular sejak masuk bekerja pada Mei 2015.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini