BANGKALAN - Fatwa haram perayaan Valentine yang dikeluarkan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Pamekasan, Madura, Jawa Timur disampaikan kepada sekolah-sekolah untuk disosialisasikan kepada siswa.
Fatwa tersebut disampaikan melalui edaran yang dikeluarkan oleh Bupati Pamekasan, Ahmad Syafii seperti yang diterima oleh Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 2 Pamekasan.
Pihak sekolah pun menanggapi dengan menggandakan edaran tersebut. Lalu membagikan kepada seluruh siswa dari kelas X sampai kelas XII agar juga disampaikan kepada orangtuanya.
"Sekolah yang jelas merespons positif dan saya sangat setuju dengan fatwa yang dikeluarkan oleh MUI," kata Kepala SMAN 2 Pamekasan, Kamaruddin kepada wartawan, Jumat (12/2/2016).
Bahkan, pihak sekolah mengaku akan memberikan sanksi kepada siswa yang kedapatan merayakan hari Valentine. Sanksi yang diberikan disesuaikan dengan peraturan yang berlaku di sekolah.
"Kalau ketahuan merayakan Valentine, yang jelas sekolah akan memanggil anak tersebut dan akan diberikan sanksi sesuai aturan yang ada di sekolah," pungkasnya.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fid)