Share

Draf Revisi UU KPK Harus Dikaji Ulang

Reni Lestari , Okezone · Sabtu 13 Februari 2016 13:25 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 13 337 1311202 draf-revisi-uu-kpk-harus-dikaji-ulang-WUTsMGoKbn.jpg Diskusi Gado-Gado Boplo soal Revisi UU KPK (Foto: Reni Lestari/Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengamat Hukum Tata Negara Bivitri Susanti berpendapat bahwa draf revisi Undang-Undang KPK yang kini dibahas di DPR tak sesuai konteks kebutuhan pemberantasan korupsi di Indonesia.

Ada empat poin usulan dalam revisi UU tersebut, di antaranya soal wewenang SP3, dibentuknya dewan pengawas KPK, penyadapan harus melalui izin dewan pengawas, serta memperbolehkan merekrut penyidik dan penyelidik independen.

"Kenapa tiba-tiba naik ke Prolegnas (Program Legislasi Nasional) dan tiba-tiba muncul draft yang jauh dari diskusi yang selama ini. Banyak diskusi terbuka mengarah ke hal-hal yang cukup baik, tapi yang muncul saat ini out of the blue, tidak nyambung dengan konteks pada saat ini," kata Bivitri dalam diskusi di bilangan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (13/2/2016).

Karenanya, lulusan University of Washington ini menyarankan draf tersebut dikaji ulang melibatkan berbagai elemen masyarakat agar diperoleh hasil yang komprehensif.

"Saya mendorong semua pihak untuk dikaji ulang. petakan ulang, mana yang harus diubah, apakah UU kejaksaan, UU KPK, atau KPK secara institusi internal," jelas dia.

Hal serupa juga disampaikan praktisi hukum Refly Harun. Selain tak setuju dengan poin dalam revisi UU tersebut, Refly juga mengkritik indikator yang mendorong UU ini harus direvisi.

"Saya kira kalau mengubah UU mesti ada indikator, salah satunya penting dan mendesak, kalau memang ada masalah konstitusional. Kedua, (kinerja KPK) tidak efektif. Nah, ini dua-duanya tidak terpenuhi menurut saya," kata Refly.

Lebih lanjut Refly menjelaskan, dibandingkan penegak hukum lain yang juga menangani kasus korupsi, KPK lebih unggul. Salah satu indikatornya adalah KPK bisa menciduk koruptor yang selama ini dianggap tak tersentuh hukum.

"Saya hanya ingin menunjukkan KPK efektif, lebih efektif dari penegak hukum yang lain. Indikatornya adalah menangkap orang-orang yang untouchable," pungkasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini