JAKARTA - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bakal melakukan rasionalisasi jumlah pegawai negeri sipil (PNS). Caranya adalah dengan mengurangi jumlah PNS yang saat ini mencapai 4,5 juta.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB, Herman Suryatman, meminta masyarakat untuk tidak salah paham terkait rencana pengurangan PNS itu.
"Jangan sampai salah paham, yang benar adalah Kementerian PANRB saat ini tengah melakukan pengkajian rasionalisasi PNS," tutur Herman, seperti ditulis di laman setkab dikutip KRjogja.com, Sabtu (13/2/2016).
Menurut dia, hal itu perlu dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan kompetensi dan kinerja PNS, mendorong efisiensi belanja, serta menguatkan kapasitas fiskal negara.
Namun demikian, kajian tersebut dipastikan akan mengantisipasi agar proses rasionalisasi PNS tidak mengurangi kualitas pelayanan publik, bahkan justru sebaliknya. Pasalnya dengan fiskal yang kuat, negara bisa meningkatkan kapasitas dan kesejahteraan PNS serta meningkatkan sarana dan prasarana pelayanan publik di segala bidang, khususnya terkait pelayanan dasar.
"Sebagaimana disampaikan Pak Menpan, rasionalisasi PNS yang tengah kami kaji ini merupakan konsekuensi dari kebijakan moratorium dalam skema zero growth secara nasional dan negative atau positive growth secara instansional. Namun kami pastikan pengurangannya dilakukan secara terencana dan terukur," ujar Herman.
Melalui pola alamiah, pengadaan PNS baru nantinya dilakukan secara terbatas dan secana nasional jumlahnya tidak melebihi PNS yang pensiun.
“Kan, ada ratusan ribu PNS yang pensiun setiap tahunnya, ini yang akan kita isi dengan PNS yang lebih berkualitas. Jadi tidak ada pemberhentian PNS secara semena-mena, apalagi bagi yang kompeten dan berkinerja," ia menjelaskan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(amr)