Share

Penganiayaan PRT di Matraman, Polisi Periksa Tujuh Saksi

Arie Dwi Satrio , Okezone · Sabtu 13 Februari 2016 09:25 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 13 338 1311102 penganiayaan-prt-di-matraman-polisi-periksa-tujuh-saksi-r8BhBsQMGQ.jpg Ilustrasi (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Sri Siti Marni yang bekerja sebagai pembantu rumah tangga (PRT) di rumah Meta Hasan Musdalifah, Jalan Moncokerto lll RT 14 RW 12 Nomor 15, Utan Kayu Selatan, Matraman, Jakarta Timur, kerap dianiaya majikannya.

Atas kejadian tersebut, Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Timur, Kompol Husaimah menungkapkan, pihaknya saat ini telah memeriksa tujuh saksi.

"Untuk perkembangan kasus PRT, sudah tujuh saksi yang diambil keterangan yaitu tiga tetangga dan empat saksi korban. Korban sudah divisum serta diperiksa psikologi," ujar Husaimah saat dikonfirmasi, Sabtu (13/2/2016).

Sebelumnya, Kapolsek Matraman, Kompol Suyoto mengatakan, dari pengakuan korban, dirinya dianiaya dengan cara menggunakan gagang sapu dan gagang besi kain pel di bagian kepalanya sehingga mengalami luka dan pendarahan di kepala.

"Tak hanya itu, korban juga mengalami luka memar dari sikat lantai yang dipukul ke arah mulut dan hidung sehingga luka dan berdarah," kata Sutoyo, Selasa 9 Februari 2016.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini