Share

Kantongi 300 Butir Ekstasi, Pekerja Tempat Hiburan Malam Ditangkap

Wahyudi Aulia Siregar , Okezone · Sabtu 13 Februari 2016 03:08 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 13 340 1311014 kantongi-300-butir-ekstasi-pekerja-tempat-hiburan-malam-ditangkap-uw8Ikee6nO.jpg Ilustrasi
A A A

MEDAN – Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatera Utara menangkap dua orang pekerja tempat hiburan malam dari dua lokasi berbeda di Medan, Jumat (12/2/2016) malam.

Mereka adalah HP (43) dan R (41). HP diamankan di depan Hotel Garuda Plaza, Jalan Sisingamangaraja, Medan. Darinya petugas BNN menyita sebanyak 297 butir pil ektasi.

Sementara R, ditangkap di depan salah satu minimarket di Jalan Bromo, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan. Dari tersangka R, petugas BNN menyita narkoba jenis sabusabu seberat 2 gram, dan 3 butir pil ekstasi.

“Mereka kita tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat. Yang pertama kita tangkap itu tersangka HP. Lalu dari HP kita kembangkan hingga kita menangkap tersangka R. Ini kita masih pengembangan lagi,”ujar Kepala Bidang Pemberantasan BNN Provinsi Sumut, AKBP Agus Halimudin.

Agus menyebutkan, selain barang bukti narkoba pihaknya juga menyita masing-masing sepucuk senjata api jenis airsoft gun dari kedua tersangka. Polisi juga menyita alat hisap sabu dan timbangan elektrik saat melakukan pengembangan ke rumah tersangka R.

“Mereka ini professional, terlihat dari cara mereka mempersenjatai diri. Keduanya kini kita bawa ke kantor kita untuk pemeriksaan lebih lanjut,”ujar Agus.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini