Share

DNI Direvisi, Tapi Investor Asing Masih Lihat Faktor Lain

Dani Jumadil Akhir , Okezone · Minggu 14 Februari 2016 12:47 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 14 320 1311665 dni-direvisi-tapi-investor-asing-masih-lihat-faktor-lain-CDzyIw7AdA.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

JAKARTA - Pemerintah sudah merilis paket kebijakan ekonomi X yang berisi revisi Daftar Negatif Investasi (DNI) yang mengatur 35 bidang usaha untuk dilepas sepenuhnya untuk asing atau mayoritas 100 persen. Selain itu, ada 20 bidang usaha yang baru dibuka ke asing.

Langkah pemerintah revisi DNI diklaim akan mendatangkan banyak investasi asing masuk ke Indonesia. Apa iya?

Direktur Eksekutif Institute National Development and Financial (Indef) Enny Sri Hartati menjelaskan, dengan revisi DNI ini, investor asing belum tentu akan menanamkan investasinya di Indonesia.

"Ketika porsi asing hingga 100 persen, apa akan jadi daya tarik bagi asing?" tegas Enny kepada Okezone, Jakarta.

Menurut Enny, para investor asing juga melihat faktor-faktor lain sebelum berinvestasi di Indonesia, seperti kemudahan berinvestasi, kemudahan perizinan hingga biaya logistik di Tanah Air. Apalagi, masih ada beberapa hambatan maupun tumpang tindih dalam proses perizinan.

"Karena mereka yang dikeluhkan itu ruwetnya perizinan, inkonsistensi kebijakan, minimnya infrastruktur, tingginya biaya logistik," ungkap Enny.

Ekonom senior Kenta Institute Eric Sugandi berpandangan, langkah pemerintah melonggarkan DNI bagi asing belum tentu dapat menarik investor asing masuk ke Indonesia.

Banyak faktor lain yang menentukan keputusan investor asing berinvestasi di Indonesia seperti permintaan terhadap produk tersebut dan kepastian hukum usaha di Indonesia, khususnya terkait dengan masalah buruh dan sengketa hukum.

”Ada juga faktor stabilitas nilai tukar Rupiah dan masalah kesediaan infrastrukturyangbaik,” paparnya.

Berikut adalah DNI yang dilakukan revisi:

- Investasi Asing 30 persen sebanyak 32 bidang usaha, yaitu antara lain budi daya hortikultura, perbenihan hortikultura, dan sebagainya. Tidak berubah karena mandat UU.

- Investasi Asing 33 persen sebanyak 3 bidang usaha, yaitu distributor dan pergudangan meningkat menjadi 67 persen, serta cold storage meningkat menjadi 100 persen.

- Investasi Asing 49 persen sebanyak 54 bidang usaha, di mana 14 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: pelatihan kerja, biro perjalanan wisata, lapangan golf, jasa penunjang angkutan udara, dan sebagainya); dan 8 bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: sport center, laboratorium pengolahan film, industri crumb rubber, dan sebagainya); serta 32 bidang usaha tetap 49 persen, seperti fasilitas pelayanan akupuntur.

- Investasi Asing 51 persen sebanyak 18 bidang usaha, di mana 10 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen (seperti: museum swasta, jasa boga, jasa konvensi, pameran dan perjalanan insentif, dan sebagainya); dan 1 bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu restoran; serta 7 bidang usaha tetap 51 persen, seperti pengusahaan pariwisata alam.

- Investasi Asing 55 persen sebanyak 19 bidang usaha, di mana semuanya bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, yaitu jasa bisnis/jasa konsultasi konstruksi dengan nilai pekerjaan di atas Rp. 10.000.000.000,00.

- Investasi Asing 65 persen sebanyak 3 bidang usaha, di mana 3 bidang usaha meningkat menjadi 67 persen, seperti penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, Penyelenggaraan jaringan telekomunikasi yang terintegrasi dengan jasa telekomunikasi, dan sebagainya.

- Investasi Asing 85 persen sebanyak 8 bidang usaha, di mana 1 bidang usaha meningkat menjadi 100 persen, yaitu industri bahan baku obat; dan 7 bidang usaha lainnya tetap karena UU, seperti sewa guna usaha, dan sebagainya.

- Investasi Asing 95 persen sebanyak 17 bidang usaha, di mana 5 bidang usaha meningkat menjadi 100 persen (seperti: pengusahaan jalan tol, pembentukan lembaga pengujian perangkat telekomunikasi/tes laboratorium, dan sebagainya); dan 12 bidang usaha tetap 95 persen karena UU seperti usaha perkebunan dengan luas 25 ha atau lebih yang terintegrasi dengan unit pengolahan dengan kapasitas sama atau melebihi kapasitas tertentu, dan sebagainya. (dan)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini