Share

Ngaku Polisi Polda, Oknum Polsek Mampang Peras Korban

Regina Fiardini , Okezone · Minggu 14 Februari 2016 21:33 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 14 338 1311887 ngaku-polisi-polda-oknum-polsek-mampang-peras-korban-a47a4QgwvP.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

JAKARTA - Anggota Polsek Mampang, Feri Guntara (31) memanfaatkan jabatannya dengan mengaku sebagai anggota narkoba dari Polda Metro Jaya. Bersama enam rekan lainnya, yakni Sofyan (31), Fajarudin (24), Aidil Putra (39), Aldilla (29), Wahyu dan Gio, mereka melakukan pemerasan

Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Eko Hadi Santoso mengatakan, pemerasan itu menimpa Agustinus Edowail. Dirinya diperas usai mengecek saldo di ATM BCA di Jalan Kemang Raya, Bojong Rawalumbu, Kec Rawalumbu, Kota Bekasi, Kamis 11 Februari 2016, sekira pukul 22.00 WIB.

"Pada saat korban kembali ke mobil, para tersangka menahan pintu mobil dan mengatakan 'diam kamu, saya dari narkoba Polda, kamu sudah saya incar lama'," kata Eko dalam keterangannya, Minggu (14/2/2016).

Saat itu, korban pun langsung dipukul dan ditarik ke bangku belakang mobilnya. Di dalam mobil, ia diapit oleh dua pelaku lainnya. Setelahnya, mobil Agustinus pun dirampas pelaku dan dibawa ke arah belakang Stadion Bekasi, Jalan Ahmad Yani. Disanalah ia melakukan aksi pemerasan.

"Para pelaku meminta ATM milik korban, serta meminta uang Rp50 juta rupiah," tambah Eko.

Beberapa menit kemudian, datang empat pelaku dengan menggunakan mobil Avanza merah dan Ford Escape Putih menghampiri korban sambil menodongkan pistol jenis revolver ke lutut korban.

Karena tak ada uang hingga sebanyak itu, alhasil kawanan perampok itu pun merampas uang Rp3 juta, iphone dan mobil milik korban. "Setelah barang-barang itu diambil, korban dibawa masuk ke Tol samping Bekasi Square dan diturunkan disana sekira pukul 01.30 WIB," tandasnya.

Dari penangkapan pelaku, polisi berhasil mendapatkan barang bukti berupa satu senjata api jenis revolver resmi milik Polri, sembilan amunisi kaliber 38 special, satu mobil Ford Escape, sembilan handphone, satu diantaranya milik korban dan satu buah pisau lipat. Untuk memertanggungjawabkan perbuatannya, kini para pelaku harus mendekam dibalik jeruji Polda Metro Jaya.

Sementara, belum ada keterangan resmi dari Kapolsek Mampang Prapatan, Kompol Priyo Utomo Teguh Santoso ‎terkait kebenaran pelaku Feri yang merupakan anggota Reskrim Polsek mampang. Sampai saat ini, tidak ada jawaban dari Priyo saat dihubungi.‎ 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini