Share

Tangerang Perketat Pengawasan Bangunan Tanpa Izin

ant , Jurnalis · Minggu 14 Februari 2016 21:20 WIB
https: img.okezone.com content 2016 02 14 470 1311808 tangerang-perketat-pengawasan-bangunan-tanpa-izin-op8YTKduT8.jpg (Ilustrasi: Okezone)
A A A

TANGERANG - Aparat Dinas Cipta Karya (DCK) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, memperketat pengawasan terhadap bangunan tanpa izin serta penyalahgunaan peruntukan.

"Kami bersama Satpol PP dan instansi terkait secara rutin memantau ke lokasi," kata Kepala Bidang Pengawasan dan Pengendalian DCK Pemkab Tangerang Jaenudin di Tangerang, Minggu (14/2/2016).

Jaenudin mengatakan masih banyak pemilik yang melanggar aturan bahwa belum ada izin tapi sudah mendirikan bangunan.

Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) No. 10 tahun 2001 tentang Izin Mendirikan Bangunan (IMB), maka setiap bangunan harus memiliki izin bila tidak dilakukan sanksi pembongkaran.

Bahkan banyak pemilik bangunan yang menyalahi peruntukan seperti gudang dialihkan menjadi tempat produksi serta izin rumah dijadikan ruko.

Demikian pula sejumlah ruko dijadikan tempat kos yang seharusnya izin sebagai tempat penginapan atau hotel melati.

Pihaknya sudah melayangkan banyak surat kepada pihak yang melanggar aturan tersebut agar segera diurus perizinan. Menurut dia, pihaknya memberikan teguran pertama, kedua dan ketiga kepada pemilik bangunan tanpa IMB, setelah itu ada upaya paksa dengan cara dibongkar.

Namun pemilik bangunan yang menyalahi aturan biasanya berada di kawasan pabrik dan pergudangan seperti di Kecamatan Cikupa, Kosambi, Teluknaga dan Balaraja. Dia menambahkan pihaknya tidak menutup keran investasi di wilayah ini karena pengusaha membangun pabrik tapi harus taat terhadap aturan yang berlaku.

"Bila ada pabrik tentu dapat membuka lapangan kerja baru, hal ini tentu tidak dapat dilakukan penutupan pabrik tanpa IMB tapi dengan upaya teguran," katanya.

Untuk pengawasan tersebut, pihaknya telah memiliki 12 koordinator wilayah yang setiap hari kerja memantau rutin keberadaan bangunan.

Dalam setiap hari ada saja satu hingga tiga surat teguran yang dilayangkan kepada pemilik bangunan di wilayah koordinator masing-masing.

(dhe)

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rhs)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini