ABU DHABI – Pada Minggu 14 Februari, pengadilan tinggi di Uni Emirat Arab (UEA) menjatuhkan hukuman mati kepada empat warga negaranya karena bergabung dengan ISIS.
Sebagaimana dilansir dari Middle East Online, Senin (15/2/2016) empat orang ini termasuk ke dalam 11 tersangka yang sedang menjalani persidangan karena diduga bergabung dengan kelompok daesh (ISIS).
Media cetak di UEA memaparkan bahwa 11 orang ini memang pernah melakukan perjalanan ke Suriah dan diduga selama di Suriah mereka terlibat dengan aktivitas para militan daesh.
Para tersangka juga didakwa dengan penghinaan terhadap pimpinan UEA, membantu ‘mempromosikan’ ISIS di dunia maya, dan mendanai para militan ini. Untuk para tersangka lain yang terdiri dari tiga warga UEA, satu warga Bahrain, satu warga Mauritania dan satu warga Suriah dijatuhi hukuman penjara.
Dilaporkan, UEA memang memberikan hukuman yang keras terhadap para tersangka yang terlibat aksi terorisme. Hukuman tersebut termasuk masa penahanan yang keras bahkan memberikan hukuman mati jika memang terlibat dengan kelompok teroris.
Pada Juli 2015, UEA juga pernah mengeksekusi mati seorang perempuan warga negaranya karena membunuh seorang guru asal Amerika Serikat dengan motif berlandaskan jihad.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(emj)