Share

Diperiksa KPK, Pegawai DPR Dicecar soal Korupsi Damayanti

Bayu Septianto , Okezone · Jum'at 29 April 2016 17:00 WIB
https: img.okezone.com content 2016 04 29 337 1376261 diperiksa-kpk-pegawai-dpr-dicecar-soal-korupsi-damayanti-DGQRM2aNvf.jpg Ilustrasi (dok.Okezone)
A A A

JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan pemeriksaan terhadap Prima MB Nuwa, Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI yang diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) tahun anggaran 2016.

Keluar dari Gedung KPK, Prima mengaku dicecar 11 pertanyaan terkait dengan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) dirinya sebagai Kepala Bagian Sekretariat Komisi V DPR RI.

(Baca Juga: Kasus Korupsi Damayanti, KPK Periksa Putera Mantan Menteri)

"11 pertanyaan tapi tupoksi semua," ujar Prima di Gedung KPK, Jalan Rasuna Said, Jakarta Selatan, Jumat (29/4/2016).

Prima mengaku tak mengenal Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari‎. Ia mengaku hanya mengenal Damayanti Wisnu Putranti dan sejumlah anggota Komisi V DPR RI karena memang ia bertugas di situ.

"Enggak kenal, yang kenal Ibu Damayanti, karena saya melayani Bu Damayanti selaku anggota komisi," tukas Prima.

Seperti diberitakan sebelumnya, dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) ini, KPK sudah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka.

(Baca Juga: Putra Mantan Menhub Sangkal Tuduhan Damayanti Terima Uang Saku)

Tiga anggota Komisi V telah ditetapkan menjadi tersangka, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar, serta Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN yang baru saja ditetapkan menjadi tersangka pada Rabu 27 April 2016 lalu bersama Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari‎.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini