Share

Polisi Tetapkan 22 Orang Tersangka Bentrokan Ormas di Riau

Demon Fajri , Okezone · Jum'at 29 April 2016 22:33 WIB
https: img.okezone.com content 2016 04 29 340 1376629 polisi-tetapkan-22-orang-tersangka-bentrokan-ormas-di-riau-M7Yq8xNQ81.jpg Foto: Illustrasi Okezone
A A A

PEKANBARU - Polda Riau menetapkan 22 orang tersangka dalam bentrokan berdarah antara dua Organisasi Masyarakat (Ormas) di Kabupaten Kampar. Sebelumnya hanya menetapkan dua tersangka.

"Dalam bentrokan ini kita sudah menetapkan 22 tersangka dari kedua belah pihak," kata Kepala Bidang Humas Polda Riau, AKBP Guntur Aryo Tejo, Jumat (29/4/2016).

 (Baca juga: Kronologi Bentrokan Dua Ormas di Riau)

Dia merincikan bahwa tersangka itu terdiri dari 17 Ormas Laskar Merah Putih (LMP) dan lima orang dari Ormas Pemuda Pancasila (PP). Satu ormas PP merupakan tersangka pembunuhan.

Dalam bentrokan itu, polisi juga menyita barang bukti senjata tajam seperti celurit, pisau, tombak, parang, dan bom molotov.

Ia menjelaskan bahwa faktor utama dalam bentrokan dua ormas itu adalah rencana pihak ormas LMP yang akan mendirikan pos di Desa Kasikan Kecamatan Tapung Hulu.

Informasi yang beredar, kedua belah pihak ingin berebut lahan di lokasi yang merupakan daerah PTPN V. Dalam insiden yang terjadi 27 April lalu, itu seorang Ormas dari LMP atas nama Jalaluddin tewas. Sementara dari kelompok Pemuda Pancasila tiga orang mengalami luka bacok.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini