NGANJUK - Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk langsung menjebloskan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Masduqi ke dalam sel tahanan. Itu setelah, ia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan batik pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2015 senilai 6 miliar, Jumat (29/4/2016).
"Benar, untuk kepentingan penyidikan yang bersangkutan langsung kita lakukan penahanan di Lapas (Lembaga Permasyarakatan) Kelas II A Kediri," ujar Kepala Kejari Nganjuk Umar Zakar kepada Okezone, Jumat (29/4/2016).
Selain Masduqi, dua tersangka lain yakni Edi P direktur CV Ranusa asal, Kabupaten Malang dan Direktur PT Delta Inti Sejahtera asal Kabupaten Sidoarjo Sumartoyo, juga dijebloskan ke dalam sel tahanan. Edi ditahan dilokasi yang sama dengan Masduqi. Sementara Sumartoyo di masukan ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas II B Nganjuk.
(Baca Juga: Korupsi Pengadaan Batik PNS, Sekda Nganjuk Ditetapkan Tersangka)
"Sedangkan MSS belum kita lakukan penahanan, karena yang bersangkutan tidak hadir dalam pemeriksaan hari ini dengan alasan sakit. Sehingga dalam waktu dekat akan kita lakukan pemanggilan," imbuhnya.
Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Nganjuk menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nganjuk, Masduqi sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan batik pegawai negeri sipil (PNS) tahun 2015 senilai Rp6 miliar.
Selain Masduqi, penyidiki juga menetapkan tiga tersangka lain. Yakni Edi Purwanto direktur CV Ranusa asal, Kabupaten Malang, dan Direktur PT Delta Inti Sejahtera asal Kabupaten Sidoarjo Sumartoyo. Dua orang tersebut merupakan pemenang tender. Sedangkan MSS direktur CV Agung Rejeki diketahui sebagai distributor kain.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fid)