Share

Tanam Ganja di Pot Bunga, Ibeng Ditangkap Polisi

Hambali , Okezone · Minggu 01 Mei 2016 01:20 WIB
https: img.okezone.com content 2016 04 30 338 1377097 tanam-ganja-di-pot-bunga-ibeng-ditangkap-polisi-uxwpII3ceb.jpg Barang bukti dua batang pohon ganja (Hambali/Okezone)
A A A

TANGERANG SELATAN - Arif Budiman alias Ibeng (31) harus berurusan dengan petugas kepolisian dari Satnarkoba Polsek Pamulang. Pria yang berprofesi sebagai design grafis itu sengaja menanam pohon ganja di dalam sebuah pot bunga di rumahnya, di Gang Mushola, Jalan Setiabudi, Pamulang Barat, Tangerang Selatan.

Ibeng ditangkap petugas, Sabtu (30/4/2016), sekira pukul 12.00 WIB, dalam penangkapan itu polisi juga mengamankan dua buah pot bunga warna hitam dengan dua batang pohon ganja dengan tinggi sekira 60 sentimeter.

Kepala Bagian Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, penangkapan pelaku terjadi setelah petugas mendapat informasi dari teman pelaku yang sudah lebih dulu diamankan polisi, Tim Satnarkoba Polsek Pamulang segera melakukan penggerebekan ke lokasi.

"Saat diperiksa ternyata pelaku menyembunyikan tanaman ganja berumur empat bulan di lantai dua rumahnya," kata Mansuri.

Menurut pengakuannya, sambung Mansuri, pelaku awalnya pada bulan Desember 2015 lalu menanam pohon ganja itu dengan cara menyisihkan biji-bijian daun haram tersebut yang didapatnya dari pembelian paketan ganja seharga Rp50 ribu, kemudian biji ganja itu ditanam dalam dua buah pot yang disembunyikan di lantai dua rumahnya.

"Biji ganja itu didapat dari pembelian paketan ganja seharga Rp50 ribu, lalu ditanam sejak bulan Desember 2015 lalu," pungkasnya.

Kini, Ibeng berikut barang bukti berupa dua batang pohon ganja di dalam dua buah pot beserta satu kotak plastik cotton but berisi daun ganja diamankan di Mapolsek Pamulang guna dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini