JAKARTA - Tim Unit Reserse Kriminal Polsek Kemayoran Jakarta Pusat menangkap seorang buronan berinisial YG (31) yang diduga terlibat penganiayaan berat terhadap sopir taksi berinisial SYL.
"Tersangka buron sekitar lima bulan," kata Kapolsek Kemayoran Komisaris Polisi Andre Desas Furyanto melalui Sistem Informasi Humas Bidang Humas Polda Metro Jaya di Jakarta, Minggu (1/5/2016).
Andre menuturkan, kejadian penganiayaan terhadap SYL terjadi di Parkiran Indomart di Jalan Utan Panjang III RT 01 RW 05 Kelurahan Harapan Mulia, Kemayoran Jakarta Pusat pada 5 Desember 2015.
Awalnya, polisi memeriksa korban dan dua saksi yakni DN dan CD yang menyebutkan YG sebagai pelaku penganiayaan berat.
Kronologis penganiayaan berawal saat tersangka YG memaksa meminta uang parkir taksi namun korban menolak. Karena korban tidak memberi uang, pelaku memukul SYL sebanyak tiga kali pada bagian kepala sehingga menjalani perawatan di rumah sakit, sedangkan tersangka melarikan diri.
Selanjutnya, petugas Polsek memburu tersangka ke beberapa lokasi yang menjadi tempat persembunyiannya.
Perburuan YG berakhir setelah petugas berupaya menangkap pelaku selama kurun waktu lima bulan dan menyita barang bukti kayu yang dijadikan alat pemukul dan visum et-repertum.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sus)