Share

Bawa Anak, Buruh Wanita Tangerang Peringati May Day

Denny Irawan (Koran Sindo) , Koran SI · Minggu 01 Mei 2016 14:53 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 01 338 1377414 bawa-anak-buruh-wanita-tangerang-peringati-may-day-sNh2QAaIqB.jpg Foto: Denny Irawan
A A A

TANGERANG - Puluhan buruh wanita yang tergabung dalam Gabungan Serikat Buruh Independen (GBSI) Tangerang menggelar unjuk rasa memperingati Hari Buruh Internasional atau May Day, Minggu (1/5/2016). Para wanita ini terlihat berdemo sambil membawa anak-anak mereka yang masih kecil.

Aski dimulai sejak pukul 07.00 WIB. Para buruh berkumpul di Lapangan Ahmad Yani, Kota Tangerang. Kemudian melakukan long march ke Tugu Akhlakul Karimah di Jalan Veteran.

Dalam aksi tersebut mereka juga sempat menggelar teaterikal di mana para buruh wanita ini kerap diperlakukan semena-mena oleh pihak perusahaan, seperti dilarang ke toilet dan dilarang beribadah saat sedang bekerja.

Salah satu buruh bernama Iin, mengatakan meski harus berdemo memperjuangkan haknya, dia tetap tak lepas dari tanggung jawab mengasuh anaknya yang berumur lima tahun. Karena itu dia membawanya sambil berdemo.

“Suami juga sedang kerja. Jadi nggak ada yang jaga. Kalau ditinggal nanti rewel, karena itu saya bawa,” katanya.

Apalagi semenjak dirinya di PHK sepihak oleh perusahaan tanpa pesangon sejak empat tahun lalu, dirinya terus berjuang menggelar aksi agar haknya dibayar.

“Kalau punya biaya buat pengasuh, anak pasti saya tinggal di rumah,” tandasnya.

Ketua GBSI Kota Tangerang Kokom Komalawati mengatakan, aksi May Day kali ini diantaranya memprotes keijakan paket ekonomi Jokowi dari jilid I-XI yang hanya berpihak kepada pemilik modal. Salah satunya terkait PP 78/2015 dimana upah buruh dibatasi kenaikannya hanya 11,5 persen.

“Kebijakan pemerintah pusat tersebut tentu berdampak pada daerah. Efek dari kebijkaan yang tidak pro buruh ini juga dirasakan di Kota Tangerang,” paparnya.

Karena itu pihaknya menuntut agar paket kebijakan ekonomi Jokowi I-XI yang menyengsarakan buruh agar dihapus. Hentikan politik upah murah dan perampasan upah dengan mencabut PP 78/2015. Menolak kenaikan iuran BPJS serta berikan pelayanan bermutu dan layak.

“Hapus juga outsourching dan system kerja kontrak jangka pendek,” tukas Kokom.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini