JAKARTA - Beberapa hari lalu pemerintah melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) mulai menggelar uji publik rancangan peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia tentang penyediaan layanan aplikasi dan/atau konten melalui internet. Rancangan ini mengatur kehadiran pemain over-the-top (OTT) asing di Indonesia seperti Google, Youtube, Facebook, hingga Netflix.
Dalam uji publik kali ini, Kominfo akan mendengarkan pendapat dari para pihak terkait sebelum menjadikan rancangan peraturan menteri (RPM) menjadi peraturan menteri (Permen). Disebutkan dalam Pasal 5 poin E, OTT asing wajib menggunakan nomor protokol internet Indonesia dan menempatkan sebagian server dalam pusat data di wilayah Indonesia.
Pengamat Telekomunikasi, Heru Sutadi, menjelaskan bahwa penempatan server di Indonesia dapat melindungi data-data pribadi pengguna Indonesia.
"Data center sebaiknya sesuai regulasi harus ditempatkan di Indonesia untuk melindungi data pengguna Indonesia dan tidak disalahgunakan pihak asing. Dengan data center di sini, maka keamanan data pengguna lebih terjamin," sebut pria yang juga menjabat sebagai Direktur Eksekutif ICT Institut kepada Okezone, Selasa (3/5/2016).
Rencananya, uji publik akan ditutup pada 12 Mei 2016. Jika sudah selesai, Peraturan Menteri Kominfo diharapkan dapat mengatur tindak-tanduk pemain OTT asing yang beroperasi di Indonesia.
(kem)