Share

KPK Periksa Ketua DPRD Maluku Terkait Suap Proyek Jalan

Feri Agus Setyawan , Okezone · Selasa 03 Mei 2016 11:58 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 03 337 1379001 kpk-periksa-ketua-dprd-maluku-terkait-suap-proyek-jalan-KNGUELb014.jpg Foto: Okezone
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Ketua DPRD Maluku, Edwin Ardian Huwae dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Dia diketahui sudah hadir di lembaga antirasuah ini.

"Iya, dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Anggota Komisi V DPR RI Andi Taufan Tiro)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (3/5/2016).

Belum diketahui pemeriksaan Ketua DPD PDIP Maluku itu dalam perkara yang sudah menjerat tujuh orang menjadi tersangka ini. Diduga Edwin mengetahui proyek pembangunan jalan di Maluku dan Maluku Utara yang berbau suap itu.

Seperti diketahui, KPK telah menetapkan tujuh orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Tiga diantaranya yakni anggota Komisi V DPR RI.

Mereka yakni, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP, Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar dan Andi Taufan Tiro dari Fraksi PAN. Ketiganya diduga menerima fee hingga miliaran rupiah dari Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir.

Sementara tersangka lainnya yakni, Kepala BPJN IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustariā€Ž, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A. Edwin dan Julia Prasetyarini.

Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa bersama-sama memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sus)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini