Share

Komisi Yudisial Terima 1.060 Laporan Hakim Nakal

ant , Jurnalis · Selasa 03 Mei 2016 23:03 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 03 337 1379632 komisi-yudisial-terima-1-060-laporan-hakim-nakal-Ql5IJzkWRt.jpg
A A A

JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) menerima 1.060 laporan masyarakat terkait pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim (KEPPH) pada caturwulan pertama 2016 atau periode Januari hingga April 2016.

"Sebanyak 1.060 laporan ini mengindikasikan bahwa pemahaman masyarakat tentang pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim sudah semakin baik," ungkap juru bicara KY Farid Wajdi dalam jumpa pers di Gedung Komisi Yudisial Jakarta, Selasa (3/5/2016).

Farid mengungkapkan, sejak 1 Januari 2016 hingga 29 April 2016, KY menerima 488 laporan masyarakat dan 572 surat tembusan. "Namun dibanding pada caturwulan pertama tahun 2015, jumlah ini mengalami penurunan," kata Farid.

Adapun jumlah laporan yang diterima KY pada periode Januari hingga April 2015 mencapai 1.273 laporan masyarakat yang terdiri dari 574 laporan masyarakat dan 699 surat tembusan.

Berdasarkan jenis perkara, perkara perdata dan pidana yang berada di bawah Pengadilan Negeri merupakan jumlah perkara yang paling banyak dilaporkan oleh masyarakat pada periode kali ini.

Farid kemudian mengatakan bahwa tren yang sama juga terjadi pada periode caturwulan pertama tahun 2015 silam. "Hal ini dapat dijelaskan bahwa sebagian besar pengadilan dengan tingkat laporan yang tinggi berasal dari Pengadilan Negeri kelas 1A khusus," jelas Farid.

Menurut Farid, ini dikarenakan kompleksitas perkara yang tinggi serta sensitif. Sementara berdasarkan lokasi aduan yang diterima, lima provinsi yang terbanyak melaporkan dugaan pelanggaran KEPPH adalah DKI Jakarta, Sumatera Utara, Jawa Timur, Jawa Barat, dan Jawa Tengah.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini