Share

PN Jaksel Kembali Tolak Praperadilan Kasus Sumber Waras

Bayu Septianto , Okezone · Selasa 03 Mei 2016 17:40 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 03 338 1379352 pn-jaksel-kembali-tolak-praperadilan-kasus-sumber-waras-oVb8e8Ldjf.jpg Sidang praperadilan soal kasus Sumber Waras (Okezone)
A A A

JAKARTA - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Masyarakat Anti-Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus pembelian lahan Rumah Sakit Sumber Waras.

Hakim tunggal Nursiam yang memimpin sidang itu menyatakan gugatan praperadilan tersebut salah sasaran. Hal ini lantaran MAKI menempatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) sebagai subjek praperadilan.

"Penempatan BPK sebagai subjek praperadilan salah subjek, error in personal, karena bukan lembaga yang menyelidik," kata Nursiam di ruang sidang PN Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Selasa (3/5/2016).

Selain itu, dasar pertimbangan hakim lainnya adalah proses penyelidikan yang tengah dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi objek praperadilan dinilai tidak tepat.

Menurut Nursiam, wilayah kuasa praperadilan adalah menggugat penyidik atau jaksa penuntut umum dan bukan proses penyidikan.

"Tidak sesuai konteks praperadilan, maka gugatan tersebut harus ditolak. Karena, BPK tidak memiliki kewenangan penyidikan dan penuntutan, dan jelas pemohon (MAKI) telah menyimpang dari subjek," kata Nursiam.

Menanggapi hasil putusan pengadilan, koordinator MAKI Boyamin Saiman menerima keputusan hakim. Ia menilai hakim sudah punya pertimbangan tersendiri dalam memutuskan perkara ini.

"Saya enggak apa-apa. Gugatan dalam rangka mengontrol kerja KPK. Tapi menurut hakim (tuntutan MAKI) bukan wewenang praperadilan," ungkap Boyamin.

Sementara kuasa hukum KPK, Retno Cusnia, yang ditemui usai persidangan menilai putusan hakim terkait praperadilan ini sudah tepat. Menurut Retno, gugatan praperadilan MAKI ini terkesan memakasa dan coba mengintervensi proses hukum di KPK.

(Baca juga: MAKI Nilai Proses Pengadaan Lahan Sumber Waras Belum Selesai)

"Siapa pun boleh mengajukan gugatan, tapi jangan sampai menyimpang dari tujuan semula. Kalau dipaksa kita enggak bisa. Enggak bisa juga KPK diintervensi dalam proses penyelidikan," ucap Retno.

Sebelumnya, MAKI mengajukan gugatan praperadilan untuk kedua kalinya terkait pengusutan pembelian lahan RS Sumber Waras setelah gugatan sebelumnya ditolak hakim. Namun pada perkara kali ini, MAKI tidak hanya menggugat KPK tapi juga BPK.

Boyamin menilai BPK juga harus digugat karena polemik RS Sumber Waras berpangkal pada laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit BPK yang menyebutkan adanya kerugian negara sebesar Rp191 miliar.

Dalam sidang sebelumnya, MAKI telah meminta BPK untuk menjadi saksi melawan KPK. Namun, pihak BPK kerap tidak hadir.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini