Share

Ahok Lecehkan Kontrak Politik Jokowi soal Penggusuran

Gunawan Wibisono , Okezone · Selasa 03 Mei 2016 21:16 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 03 338 1379570 ahok-lecehkan-kontrak-politik-jokowi-soal-penggusuran-2yg1xUER0s.jpg Diskusi Redbons (foto: M. Sabki/Okezone)
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) telah melecehkan dan mengabaikan kontrak politik Joko Widodo (Jokowi) pada saat ingin maju menjadi Gubernur DKI Jakarta.

Tokoh Tionghoa, Lius Sungkharisma mengatakan, pada saat ingin maju dalam Pemilihan Gubernur (Pilgub) DKI Jakarta 2012 silam, Jokowi berjanji tidak akan melakukan penggusuran terhadap pemukiman kumuh, melainkan akan ditata sehingga menjadi lebih baik.

"Ahok tidak lagi meniru cara Jokowi yang ingin menata warga, bukan menggusur," ujar Lius dalam Live Streaming Talkshow Rednons Discussion yang bertemakan, 'Potret Buruh, Reklamasi dan Penggusuran', Jalan Kebon Sirih, Jakarta, Selasa (3/4/2016).

(Baca juga: KSPI: Buruh Terdepan Tolak Penggusuran!)

Dengan mengabaikan kontrak politik Jokowi itu, kata dia, sama saja Ahok telah menusuk dari belakang pria asal Surakarta, Jawa Tengah tersebut. Padahal, Jokowi dalam meraih dukungan warga sampai berani berjanji memberikan kontrak politik tersebut.

"Kontrak politik Jokowi itu sudah dilanggar, Jokowi ini ditikam dari belakang oleh Ahok," katanya.

Sekedar informasi, saat ingin maju sebagai Gubernur DKI Jakarta, Jokowi berjanji dan memiliki kontrak politik tidak melakukan penggusuran ke pemukiman kumuh. Berikut isi lengkap kontrak politik yang ditandatangani Jokowi saat mencalonkan diri menjadi Cagub DKI Jakarta, 2012-2017.

Kontrak Politik

Ir H Joko Widodo

Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017

Sabtu 15 September 2012 di Muara Baru Penjaringan, Jakarta Utara

 

JAKARTA BARU

PRO-RAKYAT MISKIN, BERBASIS PELAYANAN DAN PARTISIPASI WARGA

 

1. Warga dilibatkan dalam:

Penyusunan RT RW (Rencana Tata Ruang Wilayah), penyusunan APBD (Anggaran Pendapatan Belanja Daerah), perencanaan, pelaksanaan dan pengawasan program pembangunan kota.

 

2. Pemenuhan dan perlindungan hak-hak warga kota, meliputi:

a. Legalisasi kampung illegal, kampung yang sudah ditempati warga selama 20 tahun dan tanahnya tidak dalam sengketa maka akan diakui haknya dalam bentuk sertifikat hak milik.

 

b. Pemukiman kumuh tidak digusur tapi ditata Pemukiman kumuh yang berada di atas lahan milik swasta atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) akan dilakukan negosiasi dengan pemilik lahan. Gubernur akan menjadi mediator supaya warga tidak kehilangan haknya. Pembangunan Jakarta akan dimulai dari kampung miskin.

 

c. Perlindungan dan penataan ekonomi: PKL, becak, nelayan tradisionil, pekerja, rumah tangga, asongan, pedagang kecil, dan pasar tradisional.

 

3. Keterbukaan dan penyebarluasan informasi kepada warga kota

 

Jakarta 25 September 2012

 

Calon Gubernur DKI Jakarta 2012-2017

 

Ir. H Joko Widodo

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini