Share

Bupati Batanghari Beberkan Temuan BPK Terhadap Kinerja Keuangan SKPD

Agregasi Info Jambi , Jurnalis · Selasa 03 Mei 2016 13:48 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 03 340 1379099 bupati-batanghari-beberkan-temuan-bpk-terhadap-kinerja-keuangan-skpd-gIkob3NEsm.jpg Bupati Batanghari Syahirsah (Info Jambi)
A A A

MUARABULIAN – Bupati Batanghari, Syahirsah membeberkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI pada penggunaan anggaran tahun 2015 di Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Batanghari.

“Saya sangat kecewa dengan kinerja SKPD, karena cukup banyak temuan BPK RI  dari anggaran tahun 2015 yang diberikan ke bupati pasca-pemeriksaan BPK pada 1-28 April lalu,” kata Bupati, seperti dikutip Info Jambi, Selasa (3/5/2016).

Beberapa temuan BPK memunculkan nominal angka yang cukup besar, diantaranya temuan di Dinas Pekerjaan Umum (PU), terkait pekerjaan 11 paket proyek. “Temuan di Dinas PU terkait kekurang volume pekerjaan dari 11 paket proyek, nilainya mencapai Rp 600 juta,” ujar dia.

Sementara, temuan di Dinas Pendapatan Daerah (Dispenda), terkait piutang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Pedesaan dan Perkotaan (P2), sampai saat ini belum juga divalidasi padahal dari KPP Pratama dan kewenangan sudah dilimpahkan ke Dispenda sejak 2012.

“PBB P2 sudah dilimpahkan ke Dispenda sejak 2012, kenapa baru sekarang dilakukan verifikasi,” kesalnya.

Temuan terkait jaminan yang diberikan Pemkab kepada Askrindo, untuk mendapatkan pinjaman dari bank. Atas temuan ini, Bupati meminta Sekretaris Daerah (Sekda) untuk menarik dana sekira Rp 900 juta yang masih tersisa.

“Sekda segera tarik sisa dana yang ada. Kebijakan itu tidak bisa dipidanakan, namun pelaksanannya yang bisa dipidanakan,” lanjutnya.

Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) juga menyumbang temuan., yakni dari item dana bergulir. “Diskoperindag terkait pengendalian atas dana bergulir, paling banyak temuan di koperasi ini. Kadis Koperindag segera tindaklanjuti temuan ini," perintahnya.

Dinas Perkotaan, yang membawahi pengelolaan pasar serta retribusinya juga menyumbang temuan, yakni berupa pemungutan retribusi kepada pedagang tanpa disertai nomor surat resmi, selain itu persoalan penyewaan los Pasar Kramat Tinggi juga ditemukan adanya pelanggaran.

“Menurut BPK, yang saat ini berada di los pasar bukanlah penyewa yang tercatat di Dinas Perkotaan, artinya oleh penyewa pertama disewakan lagi ke orang lain,” bebernya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Terkait pemanfaatan gedung eks MTQ dan waterboom juga menjadi temuan BPK, selain itu persoalan pengamanan asset dan tanah juga masuk dalam item temuan. “Pemanfaatan dan pengamanan asset yang nilainya milyaran tidak maksimal,” imbuhnya.

Item terkait asset tak berwujud, yakni berupa PDE, website juga belum ditetapkan akuntansinya, karena Kabag Aset belum mengusulkan akuntansi untuk aset tak berwujud. Selain itu, kekurangan penerimaan pajak Restoran sebesar Rp277 juta juga menjadi temuan dari Dispenda. BPK menilai Dispenda belum maksimal dalam menilai obyek pajak yang bisa menjadi sumber PAD.

Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (PDK) juga menjadi penyumbang temuan, sebesar Rp 92 juta dari item kelebihan pembayaran honor nara sumber acara di dinas ini. “BPK menilai PPTK dan Kadis PDK kurang cermat dalam melakukan pengawasan,” jelas Bupati.

Sekretariat Dewan (Setwan) juga ditemukan dana sebesar Rp34 juta dari kelebihan pembayaran hotel. Selain temuan itu, BPK juga menemukan dana hibah yang tidak bisa dipertanggungjawabkan melalui SPj oleh penerimanya, yakni dari Komite Olahraga Nasional Indonesia (Koni) dan organisasi kepemudaan.

“Dana hibah di Koni sejumlah Rp615 juta tidak bisa dipertanggungjawabkan. Sampai Maret 2016 sebenarnya ada Rp4 Miliar yang belum bisa dipertanggungjawabkan, namun pada 4 April saat pemeriksaan BPK berlangsung, ketua Koni menyampaikan SPj sebanyak Rp3 Miliar lebih dan menyisakan angka Rp615 juta yang belum bisa dipertanggung jawabkan,” tutur Bupati.

Namun, Ketua Koni sudah menandatangani surat pernyataan untuk mengembalikan dana yang tidak bisa dipertanggungjawabkan tersebut. “Ketua Koni sudah memberikan surat pernyataan kepada BPK untuk mengembalikan dana tersebut,” imbuhnya.

Penggunaan dana hibah dari Gerakan Pemuda Batanghari (GPB) dan Gerakan Muda Pembangunan Indonesia (GMPI).

“Dana hibah ke GPB sebesar Rp145 juta, untuk pembelian mesin cetak, namun saat dicek oleh BPK mesin cetak tidak ada. Sementara untuk GMPI ada dana hibah sebesar Rp90-an juta yang tidak sesuai dengan kondisi di lapangan. GMPI mengatakan, jika dana itu digunakan untuk menyewa tenda dan baliho kepada Batanghari Production, namun saat dicek BPK, ternyata Batanghari Production tidak terdaftar dan fiktif,” beber Sahirsyah.

Di Dinkes juga ditemukan sejumlah item yang dianggap tidak tepat sasaran dari Bantuan Sosial (Bansos). “Kabag Keuangan tolong secepatnya ditagih temuan-temuan ini ke pihak yang bersangkutan,” kata Bupati.

1
2

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini