Share

Women Crisis Center: Kasus Pemerkosaan Yuyun Harus Mendunia

ant , Jurnalis · Selasa 03 Mei 2016 23:12 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 03 340 1379635 women-crisis-center-kasus-pemerkosaan-yuyun-harus-mendunia-RGssYq6jp3.jpg Ilustrasi
A A A

REJANGLEBONG - Pengurus Lembaga Swadaya Masyarakat Women Crisis Center Kabupaten Rejanglebong, Provinsi Bengkulu, menyebutkan kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun, siswi SMP di daerah itu seharusnya sudah mendunia agar membuat pelaku jera.

"Dukungan dari media massa untuk memberitakannya sangat kami harapkan sehingga kasus ini tidak bias," kata Mardiani, pengurus WCC Kabupaten Rejanglebong, usai menyaksikan sidang kasus Yuyun di Pengadilan Negeri Curup, Selasa (3/5/2016).

Kasus yang menghebohkan masyarakat Indonesia itu menimpa siswi SMP yang tinggal di Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejanglebong, yang dilakukan oleh belasan pelaku karena sebelumnya terpengaruh minuman keras pada awal April 2015.

Kasus yang dialami Yuyun itu, lanjutnya, seharusnya menjadi perhatian semua pihak termasuk Pemkab Rejanglebong dan masyarakat lua guna mendorong agar kasus ini tidak terulang kembali dan menuntut pelakunya dijatuhi hukuman maksimal.

"Kami akan upayakan agar Komnas Perlindungan Anak datang ke Rejanglebong, sedangkan untuk pejabat dari pemerintah daerah dan istri dari bupati, wakil bupati dan isteri pejabat lainnya sudah datang ke rumah duka guna memberikan dorongan semangat agar keluarga korban dapat tabah dan tidak trauma," ujarnya.

Sementara itu untuk memulihkan trauma yang dialami keluarga korban, terutama yang dialami adik kembar korban yang bernama Yayan (14) yang saat ini masih duduk di kelas enam SD tidak lagi mau bersekolah lantaran takut.

WCC juga sudah melakukan upaya pemulihan trauma serta melakukan pendampingan pada proses jalannya persidangan. Untuk adik korban, dirinya sudah menawarkan diri kepada orangtua korban agar pengurusan Yayan dapat dilakukan.

Adik korban rencananya akan disekolahkan di dekat rumah Mardiani di kawasan Desa Sumber Urip yang dinilai aman dan jauh dari lokasi peristiwa memilukan itu.

Kasus pemerkosaan dan pembunuhan Yuyun (14) pelajar kelas II SMPN 5 Kecamatan Padang Ulak Tanding terjadi pada 2 April 2016. Kejahatan itu dilakukan oleh 14 tersangka namun yang sudah berhasil ditangkap baru sebanyak 12 orang.

Korban diperkosa dan dibunuh oleh belasan pelaku manakala pulang sekolah menuju rumahnya di Dusun IV Desa Kasie Kasubun, Kecamatan Padang Ulak Tanding. Lokasi kejadian berjarak sekitar 500 meter dari rumahnya. Korban diperkosa 14 pelaku secara berulang-ulang dalam kondisi tangan dan kaki terikat di kebun karet hingga meninggal dunia.

Jenazah korban ini kemudian ditinggalkan begitu saja dengan ditutupi dedauan. Mayat korban ini ditemukan pada 4 April 2016 oleh polisi bersama keluarga korban dibantu masyarakat. Ironisnya, beberapa pelaku juga ikut mencari korban.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tujuh dari 12 tersangka yang sudah ditangkap dituntut jaksa dengan ancaman 10 tahun penjara karena melanggar pasal 80 ayat 3 dan pasal 81 ayat 1 junto pasal 76d UU No.35/2014 tentang Perlindungan Anak.

Ketujuh tersangka ini yaitu D alias J (17), A (17), FS (17), S (17), DI (17)EG (16), S (16) tercatat kakak kelas korban di SMPN5 Padang Ulak Tanding. Sedangkan lima tersangka lainnya Tomi Wijaya (19) alias Tobi, kemudian Suket (19), Bobi (20), Faisal alias Pis (19) dan Zainal (23).

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(ful)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini