Share

KPK Periksa Politikus PAN sebagai Tersangka

Salsabila Qurrataa'yun , Okezone · Rabu 04 Mei 2016 11:05 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 04 337 1379979 kpk-periksa-politikus-pan-sebagai-tersangka-pi52PZAtmE.jpg Politikus PAN Andi Taufan Tiro (Okezone)
A A A

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memeriksa Anggota Komisi V Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro.

Pemanggilan Andi hari ini untuk pertama kalinya, setelah ia ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Jadi dia nanti akan diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (4/5/2016).

Penyidik lembaga antirasuah bukan hanya memeriksa anggota Komisi V, tapi juga akan memintai keterangan Mutakin selaku Staf Administrasi Anggota DPR dari Fraksi PKB Musa Zainuddin, dan seorang swasta, Hendri Canon.

(Baca: KPK Tetapkan Politikus PAN dan Kepala BPJN Jadi Tersangka)

"Mereka berdua akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," tandas Yuyuk.

Sebelumnya, pada Rabu 27 April 2016, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Keduanya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari‎.

Sebagaimana diberitakan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dengan demikian, sudah ada tujuh tersangka pasca-penetapan Andi dan Amran. Anggota Komisi V lainnya, yakni Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar.

Damayanti diduga menerima SGD33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD305 ribu terkait pembangunan jalan ini.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini