Share

Wakil Walkot Ambon Ikut Diperiksa KPK Terkait Suap

Salsabila Qurrataa'yun , Okezone · Rabu 04 Mei 2016 12:59 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 04 337 1380104 wakil-walkot-ambon-ikut-diperiksa-kpk-terkait-suap-kcMtPg2t7v.jpg Ilustrasi (Okezone)
A A A

JAKARTA – Selain Politikus PAN Andi Taufan Tiro dan Kepala BPJN wilayah IX Amran HI Mustary, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hari ini juga memeriksa Wakil Wali Kota Ambon, Muhammad Armyn Syarif Latuconsina terkait kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

"Iya benar, hari ini dia akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka ATT (Andi Taufan Tiro)," kata Plh Kepala Biro Humas KPK, Yuyuk Andriati di Gedung KPK, Jalan HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (4/5/2016).

Penyidik KPK juga memeriksa Andi Taufan Tiro, Anggota Komisi V DPR RI dari Fraksi PAN dan Amran Hi Mustary sebagai tersangka. Selain itu, penyidik lembaga anti-asuah juga akan menginterogasi Hendri Canon, selaku swasta dan Mutakin, staf administrasi Anggota DPR RI dari Fraksi PKB Musa Zainuddin sebagai saksi untuk Andi Taufan.

(Baca: Selain Politikus PAN, KPK Juga Periksa Kepala BPJN)

Sebagaimana diberitakan dalam kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR)itu, KPK sudah menetapkan lima tersangka. Dengan demikian, sudah ada tujuh tersangka pasca-penetapan Andi dan Amran.

Sebelumnya, pada Rabu 27 April 2016, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR. Keduanya adalah Andi Taufan Tiro dan Amran HI Mustari‎.

Dalam kasus ini, Anggota Komisi V DPR RI, Damayanti Wisnu Putranti dari Fraksi PDIP dan Budi Supriyanto dari Fraksi Golkar juga telah dijadikan tersangka.

Damayanti diduga menerima SGD33 ribu pada saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK. Sementara Budi diduga telah menerima uang sekira SGD305 ribu terkait pembangunan jalan itu.

Ketiga tersangka lainnya yakni Direktur PT Windu Tunggal Utama, Abdul Khoir serta dua rekan Damayanti, Dessy A Edwin serta Julia Prasetyarini. Baru Abdul Khoir yang telah disidangkan. Dia didakwa memberi suap kepada pejabat di Kementerian PUPR dan sejumlah anggota Komisi V.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini