Share

Politikus PAN Mangkir dari Panggilan KPK

Salsabila Qurrataa'yun , Okezone · Rabu 04 Mei 2016 20:28 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 04 337 1380650 politikus-pan-mangkir-dari-panggilan-kpk-MatyaQMdch.jpg Politikus PAN Andi Taufan Tiro (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan jalan di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR).

Adapun tersangka yang telah dijadwalkan, yakni dua Anggota Komisi V DPR fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara Amran Hi Mustari.

Namun, Andi Taufan Tiro tidak memenuhui panggilan tim penyidik anti rasuah. Pihak KPK pun akan melakukan penjadwalan ulang untuk dirinya.

"Yang bersangkutan minta dijadwal ulang, tadi Penasihat Hukumnya sampaikan surat ke sini," kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andrianti saat dikonfirmasi, Rabu (4/5/2016).

(Baca  Juga: KPK Periksa Politikus PAN sebagai Tersangka)

Sementara itu, Yuyuk belum mengetahui apa alasan ketidak hadiran Andi Taufan. "Iya akan dijadwal ulang, saya belum tahu, belum membaca surat perihal alsannya," tegasnya.

Adapun, untuk tersangka lainnya, yakni Amran keluar Gedung KPK pukul 18.30 WIB setelah sekiranya tujuh jam lebih pemeriksaan. Namun, meski Amran telah ditetapkan sebagai tersangka, ia belum mengenakan baju oranye khas KPK.

Saat disinggung soal isi dakwaan pada Direktur PT Windhu Tunggal Utama, Abdul Khoir, dimana menyebut bahwa Amran menerima uang dari Komisaris PT Cahaya Mas Perkasa So Kok Seng alias Aseng, untuk fee anggota komisi V DPR, ia oun enggan berkomentar banyak.

"Itu hanya pinjaman. (Soal fee proyek) enggak tahu, tanya aja ama dia (Aseng)," jelas Amran.

Sebelumnya, pada Rabu 27 April 2016, KPK menetapkan dua tersangka baru dalam pengusutan kasus dugaan suap proyek jalan di Kementerian PUPR.

Keduanya adalah anggota Komisi V DPR dari Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN), Andi Taufan Tiro dan Kepala Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) IX Maluku dan Maluku Utara, Amran HI Mustari‎.

Atas kasus tersebut, Andi dijerat dengan ‎Pasal 12 a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan Amran dikenakan Pasal 12 a atau b atau

Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini