TANGERANG – RH (26) disergap polisi saat sedang nongkrong di warung kopi dekat SPBU Rawa Buntu, Kecamatan Serpong, Selasa 3 Mei 2016. RH ditangkap karena terbukti telah memalak dan menganiaya Pieter Abdul Karim yang bekerja sebagai mandor.
Kejadian berawal ketika Pieter sedang mengawasi proyek pengerjaan saluran air. RH dan teman-temannya menghampiri korban dan meminta sumbangan. Namun, Pieter tidak memberikan sumbangan tersebut. Tersangka dan teman-temannya kemudian menganiaya korban hingga babak belur. Bahkan, RH juga sempat menodong korban dengan senjata tajam.
Kasubag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan, setelah mendapat laporan, petugas segera melakukan penyisiran di dekat tempat kejadian.
"Korban yang tidak terima dipalak dan dianiaya kemudian melaporkan kejadian itu ke polisi. Polisi yang menerima laporan tak mau berlama-lama, dengan membawa serta korban, polisi langsung menelusuri kawasan sekitar lokasi kejadian," katanya.
Mansuri mengungkapkan, saat sampai di sebuah warung kopi dekat SPBU Rawa Buntu, polisi mendapati sejumlah orang tengah nongkrong. Salah satu adalah RH.
"Ketika petugas memanggil RH, tersangka langsung lari. Karena panik, tersangka terjatuh. Polisi pun segera menyergapnya," tutur AKP Mansuri.
RH dibawa ke Polsek Serpong guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, RH dijerat Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(erh)