Share

Divonis 2,5 Tahun Penjara, Ricky Minta Bank Banten Berlanjut

Rasyid Ridho , Sindonews · Rabu 04 Mei 2016 02:41 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 04 340 1379737 divonis-2-5-tahun-penjara-ricky-minta-bank-banten-berlanjut-XttxIOTPI9.jpg (Foto: Rasyid Ridho)
A A A

SERANG – Terdakwa kasus suap Bank Banten, Ricky Tampinongkol, mengaku menerima hukuman 2,5 tahun penjara dan denda Rp100 juta yang diberikan majelis hakim kepada mantan Direktur PT Banten Global Development (BGD) tersebut.

"Saya menerima putusannya. Allah sudah berkehendak seperti itu. Saya menerimanya, tapi supaya Bank Banten jadi," kata Ricky seusai sidang di Pengadilan Tipikor Serang, Selasa 3 Mei 2016.

Menurutnya, proses pembentukan Bank Banten sudah memenuhi ketentuan dan peraturan yang ada.

"Tidak ada yang melanggar KPK sendiri sudah menyatakan tidak ada masalah, sudah sesuai prosesnya," ujar Ricky.

Namun, ia enggan mengatakan sebagai korban pemerasan oleh anggota DPRD Provinsi Banten dalam proses pembentukan bank tersebut. Dia menginginkan semua tersangka dan saksi jujur dalam persidangan.

(Baca Juga : Terbukti Nyuap, Ricky Tampinongkol Divonis 1,5 Tahun Penjara)

"Kita tidak bisa bilang itu pemerasan. Sidang anggota dewan kan masih berlangsung. Nanti kita lihat apa yang akan terjadi. Kalau memang salah, semua pelakunya harus dihukum," tuturnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini