Share

Pembakar Hutan di Batam Dituntut 2 Tahun Penjara

Paschall Rianghepat , Sindo TV · Rabu 04 Mei 2016 02:55 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 04 340 1379741 pembakar-hutan-di-batam-dituntut-2-tahun-penjara-PQg2Pbdotp.jpg (Foto: Paschall Rianghepat)
A A A

BATAM – Boeren dan Suwito, dua terdakwa pembakaran hutan di Pantai Malay, Kelurahan Sembulan, Kecamatan Galang, Kota Batam, dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan pidana penjara selama dua tahun.

Sebelum membacakan amar tuntutan, ada beberapa hal yang menjadi bahan pertimbangan JPU, yakni hal yang memberatkan dan meringankan.

Hal yang memberatkan adalah perbuatan terdakwa telah meresahkan masyarakat serta mengakibatkan kerusakan lingkungan. Sementara hal yang meringankan adalah terdakwa bersikap sopan dalam persidangan serta belum pernah dihukum.

Atas perbuatannya, terdakwa telah terbukti melanggar Pasal 78 Ayat (3), jo Pasal 50 Ayat (3) Huruf D UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, juncto UU Nomor 19 Tahun 2004 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perubahan atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan menjadi UU juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

"Meminta kepada Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam untuk menjatuhkan hukuman terhadap kedua terdakwa masing-masing Boeren dan Suwito dengan pidana penjara selama dua tahun," ucap JPU Hasbi, Selasa 3 Mei 2016.

(Baca Juga : Kebakaran Landa 5 Hektare Perkebunan, Api Masih Berkobar)

Selain hukuman penjara, kedua terdakwa juga diwajibkan membayar denda sebesar Rp100 juta. Apabila denda tersebut tidak dapat dibayarkan, akan diganti dengan pidana kurungan selama tiga bulan penjara.

Atas tuntutan tersebut, kedua terdakwa melalui penasihat hukumnya akan melakukan pembelaan secara tertulis pada sidang yang akan datang.

Usai mendengarkan pembacaan surat tuntutan, Majelis Hakim Aroziduhu Waruhu, didampingi Taufiq Nainggolan dan Muhammad, menunda persidangan dan kembali digelar pekan depan dengan agenda pembacaan nota pembelaan dari penasihat hukum kedua terdakwa.

Diuraikan dalam surat dakwaan, Boeren dan Suwito ditangkap aparat kepolisian ketika tengah melakukan pembakaran hutan seluas setengah hektare di daerah Pantai Malay, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang. Selain menebang pohon, terdakwa juga melakukan pembakaran yang mengakibatkan terjadinya polusi udara. Barang bukti yang diamankan dari terdakwa berupa kayu, alat berat ekskavator, dan debu sisa pembakaran.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini