Share

Petugas Gabungan Tangkap Tiga Pengedar Ganja di Pantai Palabuhanratu

Agregasi Pikiran Rakyat , Jurnalis · Rabu 04 Mei 2016 12:58 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 04 525 1380103 petugas-gabungan-tangkap-tiga-pengedar-ganja-di-pantai-palabuhanratu-8UHuh0oZo9.jpg Ilustrasi
A A A

SUKABUMI - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Sukabumi berhasil mengamankan tiga pelaku pengedar narkoba jenis ganja di wilayah Pantai Palabuhanratu.

Ketiga pelaku diamankan BNN Kabupaten Sukabumi yang dibantu personel satuan Narkoba Mapolres Sukabumi di dua tempat berbeda. Dua tersangka yakni, TG (33) dan RH (22) diamankan petugas di salah satu permukiman warga di Kecamatan Simpenan.

Sedangkan tersangka AD (35), diamankan pertugas gabungan di salah satu rumah warga di pesisir Pantai Palabuharatu di Kecamatan Citepus, Kabupaten Sukabumi.

“Kami mengamankan ketiga pelaku di dua tempat berbeda. Pengamanan setelah memperoleh informasi melalui serangkaian penyergapan. Ketiganya kini telah diamankan petugas di Mapolres Sukabumi,” kata Ketua BNN Kabupaten Sukabumi, Yus Daniel, seperti dikutip dari Pikiran Rakyat, Rabu (4/5/2016).

Selain mengamankan para tersangka, petugas gabungan juga mengamankan barang bukti satu kantong sedang daun ganja kering yang dibungkus kertas, enam paket daun ganja kering siap edar yang dibungkus kertas koran dan satu kantong besar berisikan daun ganja kering dalam koper.

Selain itu, petugas gabungan juga mengamankan 173 butir pil , dua buah timbangan digital, satu buah timbangan besi, dua kantong plastik krip, satu buah lakban, tiga buah gunting, dan satu buah pipet kaca.

“Barang lainnya yang disita, dua unit handphone dan uang tunai Rp192.000 dan paket daun ganja kering,” ungkapnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini