JAKARTA - Komisioner Komisi Perlindungan Anak (KPAI) Bidang Pendidikan Susanto mengatakan pihaknya telah intens menjalin komunikasi dengan Presiden Joko Widodo mengenai penerbitan aturan untuk memperkuat pencegahan tindak kekerasan atau bullying.
Susanto menyebut kehadiran Perpres yang dimaksudkan untuk memperkuat Permendikbud Nomor 82 Tahun 2105 tentang pencegahan dan penanggulangan kekerasan di lingkungan satuan pendidikan.
“Tentu kita mengupayakan dari sisi aturan, itu memang harus dipastikan ada, karena selama ini memang kasus bullying kenapa marak, karena memang norma dan regulasi belum ada. Makanya KPAI terus mendorong agar peraturan rancangan Perpres terkait pencegahan segera terbit, meskipun sudah ada Permendikbud No. 82 tahun 2015, itu masih bersifat sektoral,” jelas Susanto kepada Okezone, Kamis (5/5/2016).
(Baca Juga: Pelaku Bullying Dapat Disanksi Jadi Pekerja Sosial)
Ia melanjutkan, sudah melapor kepada Jokowi mengenai tren anak sebagai pelaku bullying yang meningkat, sehingga Perpress tersebut diperkirakan segera terbit.
“Pertama kami menyampaikan penting adanya pencegahan bullying karena trend nya 2013 hingga 2015 anak sebagai pelaku meningkat. Akhirnya KPAI mengusulkan penting membuat Perpress untuk melindungi anak. Dan Alhamdulillah presiden merespons sangat baik,” kata dia.
(Baca Juga: Presiden Jokowi Segera Terbitkan Perpres Anti Kekerasan Anak)
Selain itu, KPAI juga sudah mengkomunikasikan hal ini dengan sejumlah menteri. Sementara itu, draft Perpress saat ini sedang dalam proses finalisasi.
“Sekira 10 hari kemudian presiden memanggil Mendikbud, Menag dan KPAI, untuk menindaklanjuti. Sebenarnya ini sudah menjadi keputusan politik presiden dan sudah dalam proses finalisasi, berkali-kali Raperpres ini sudah dibahas dengan bebebrapa menteri terkait,” tutup Susanto.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(aky)