JAKARTA - Menteri Dalam Negeri, Tjahjo Kumolo akan kembali menfokuskan pembahasan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada usai masa reses anggota DPR.
"‪Nanti habis reses akan difokuskan. Sekarang tim perumus dari pihak DPR, Kemendagri dan Kemenkumham sudah terus (membahas). Masih ada satu hal yang masih alot (dalam pembahasan)," kata Tjahjo di JIExpo Kemayoran, Jakarta Utara, Kamis (5/5/2016).
Satu hal yang masih menjadi perdebatan dalam pembahasan RUU Pilkada ini yakni apakah calon kepala daerah dari kalangan DPR, DPRD dan DPD harus mundur dari jabatanya. Jika merujuk kepada amanat dalam Undang-Undang MD3, mereka tentunya tidak bisa disamakan dengan TNI-Polri maupun PNS.
"Yaitu keinginan temen-temen di DPR yang meminta supaya anggota DPR, DPRD, dan DPRD sesuai Undang-Undang MD3. Tidak seperti TNI-Polri, tidak seperti PNS yang harus mundur," sambung dia.
Sebelumnya aturan terkait wakil rakyat yang mencalonkan diri dalam Pilkada ini sudah disahkan oleh Mahkamah Konstusi (MK) melalui Judicial Review. Hal inilah yang masih menjadi pertanyaan bagi Tjahjo jika aturan itu dimasukkan kembali dalam RUU Pilkada apakah putusan yang lama akan dibatalkan oleh MK.
"Tapi kan sudah ada keputusan MK yang harus mundur. Kalau nanti kita ikuti DPR apakah ada jaminan yang diputuskan MK tidak dibatalkan lagi oleh MK. Tapi cuma itu (yang menjadi kendala). Kalo yang lain sudah ada kesepahaman. Termasuk jumlah calon independen, partai politik juga sudah.," tukasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)