Share

Lulung: IMB Reklamasi Tak Bisa Terbit dengan Perda Lama

Reni Lestari , Okezone · Kamis 05 Mei 2016 05:16 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 05 338 1380861 lulung-imb-reklamasi-tak-bisa-terbit-dengan-perda-lama-n4z4aqrXXS.jpg Haji Lulung (foto: Okezone)
A A A

JAKARTA – Wakil Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda) DPRD DKI Abraham Lunggana mengatakan, Gubernur Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) tak bisa menerbitkan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi pengembang reklamasi Teluk Jakarta dengan Perda yang lama.

Diketahui, DPRD DKI menghentikan pembahasan dua Raperda yang mengatur zonasi dan tata ruang, Ahok mempertimbangkan menerbtikan IMB berdasar pada Perda Nomor 8 Tahun 1995 tentang penyelenggaraan reklamasi, namun tetap meminta arahan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan.

Pria yang akrab disapa Lulung ini mengatakan, Perda tersebut tak bisa dijadikan dasar menerbitkan IMB lantaran tak ada perihal tata ruang diatur di sana.

“Enggak boleh harusnya, karena isinya berbeda. Perda itu belum mengatur tentang tata ruang. Harus perda yang baru,” kata Lulung kepada Okezone, Kamis (5/5/2016).

(Baca Juga: Belum Ber-IMB, Ahok Enggak Berani Bongkar Bangunan Pulau Reklamasi)

Wakil Ketua DPRD DKI itu mengatakan, adanya kasus hukum yang terjadi karena pelaksanaan reklamasi, seharusnya membuat Ahok cepat bertindak. Terlebih, banyak pihak yang merasa dirugikan.

Selain itu, Lulung juga meminta kepada Pemerintah Pusat untuk turun tangan membantu Pemda DKI mengurai benang kusut pelaksanaan reklamasi di Teluk Jakarta ini. “Makanya saya bilang, cepatlah pemerintah pusat untuk menangai masalah ini, supaya lebih cepat. Kan sama-sama mikirin ini,” lanjut dia.

Namun, yang tak kalah penting yang harus dipikirkan pemerintah adalah nasib nelayan sekitar yang menjadi pihak terdampak proyek reklamasi. Lulung menceritakan, di Kota Makassar, juga ada proyek reklamasi, bahkan telah berlangsung sejak 1995.

“Di sana ada kampung nelayan, nelayan tahun 1995 itu sudah ada reklamasi. Kemudian nelayan dibikin satu pulau, nelayannya itu bisa pakai perahu, ada tenpat parkir perahu. Jadi enak nelayan juga tidak protes,” ungkap Lulung.

Untuk mengurai masalah yang ada di Jakarta, Lulung meminta pihak eksekutif DKI duduk bersama DPRD untuk mencari solusi yang tepat. “Yang penting duduk bareng dan semua dilibatin. Yang dimaksud Pemda kan DPRD dan Pemda, ya obrolin saja,” pungkas dia.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini