Share

Menteri Yohana Temui Para Tersangka Pemerkosaan

Demon Fajri , Okezone · Kamis 05 Mei 2016 17:23 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 05 340 1381240 menteri-yohana-temui-para-tersangka-pemerkosaan-vkTuY8b0oY.jpg Menteri PPPA Yohana Yembise (Okezone)
A A A

BENGKULU – Kedatangan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Yohana Yembise, bukan hanya menyambangi kediaman orangtua korban, Yuyun, siswi SMP di Kecamatan Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Provinsi Bengkulu.

Yohana juga menyambangi para tersangka pemerkosa dan pembunuh Yuyun serta keluarga tersangka di Mapolres Rejang Lebong, Kamis (5/5/2016). Yohana sempat bertemu langsung dengan para tersangka. Sayangnya, pertemuan itu berlangsung tertutup.

Dari hasil pertemuan dengan orangtua tersangka, Yohana mengungkapkan, orangtua tersangka belum bisa terbuka. Namun, ia mengungkapkan, saat bertemu dengan orangtua tersangka, dirinya sempat menjelaskan UU RI Nomor 35 tentang Perlindungan Anak.

(Baca Juga : Menteri Yohana: Orangtua Tersangka Kasus Yuyun Bisa Terjerat Hukum)

Yohana menjelaskan, jika ada penelataran anak dalam kejadian ini tentunya bisa terjerat hukuman 3,5 tahun kurungan dengan denda Rp72 juta.

''Saat kejadian pemerkosaan, kebanyakan orangtua ke kebun. Terdakwa anak-anak tidak bisa dihukum seumur hidup karena dilindungi UU Perlindungan Anak,'' ujar Yohana, Kamis (5/5/2016).

Untuk tersangka bukan anak dalam pemerkosaan itu, ia mengatakan, saat ini sedang dalam proses pelimpahan berkas ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Rejang Lebong.

''Yang jelas, keluarga korban tetap akan ada pendampingan sampai tuntas,'' ucap Yohana.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini