Share

Bawa 22 Kg Ganja Kering, Penumpang Bus Diciduk

Dahris Matondang , Sindo TV · Jum'at 06 Mei 2016 02:30 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 05 340 1381373 bawa-22-kg-ganja-kering-penumpang-bus-diciduk-eY3VFz2CJ0.jpg Ilustrasi (Dok. Okezone)
A A A

SUMUT - Sebanyak 22 kilogram ganja kering, berhasil diamankan oleh polisi dari tangan seorang penumpang bus, saat bus tengah melintas di Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Batu Bara, Sumatera Utara.

Ganja kering tersebut awalnya dibawa dari Langkat, yang rencananya akan dibawa ke Jambi, pada Kamis 5 Mei 2016, di Kelurahan Lima Puluh Kota, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batu Bara.

Pengungkapan ganja kering tersebut, berawal adanya informasi dari masyarakat, bahwa ada seorang penumpang Bus Sentosa Transport bernomor polisi BK 7119 UA, yang akan melintas di Jalinsum Kabupaten Batu Bara. Dengan membawa barang ganja kering, Satuan Unit Narkoba Polres Batu Bara, langsung menghentikan bus tersebut, dan berhasil mengamankan tiga buah tas jinjing, yang berisikan 22 bungkus plastic, yang berisikan ganja kering dengan berat 22 kilogram.

Polisi juga berhasil mengamankan seorang penumpang bus, bernama Sangap Nababan (23) penduduk Batang Serangan, Langkat yang diduga kuat sebagai pemilik barang haram tersebut.

“Kita dapat laporan dari masyarakat bahwa di Bus Sentosa ada penumpang yang membawa ganja, kita langsung menghentikan bus itu, dan langsung mengamankan pelaku yang membawa 22 kilogram ganja,” ujar Kapolres Batu Bara, AKBP M Agung Suyono.

Saat ini, tersangka masih dalam penanganan Satuan Unit Reskrim Narkoba Polres Batu Bara. Tersangka dijerat Pasal 114 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009, tentang narkoba, dengan ancaman hukuman seumur hidup.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini