Share

Tujuh Pemerkosa Yuyun Dititipkan ke Lembaga Pembinaan Anak

Demon Fajri , Okezone · Jum'at 06 Mei 2016 16:09 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 06 340 1381840 tujuh-pemerkosa-yuyun-dititipkan-ke-lembaga-pembinaan-anak-n8lUjQOAGX.jpg Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa bersama keluarga almarhum Yuyun (Demon/Okezone)
A A A

BENGKULU - Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa mengatakan, tujuh terdakwa pemerkosa dan pembunuhan siswi SMP di Padang Ulak Tanding, Kabupaten Rejang Lebong, Bengkulu, Yuyun, akan dititipkan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA). Pasalnya, mereka masih tergolong anak di bawah umur.

Menurutnya hal itu sesuai dengan amanat Undang-Undang Sistem Peradilan Anak, di mana ketika ancaman hukuman di atas tujuh tahun maka anak itu tidak ditahan di lembaga pemasyarakatan melainkan ke LPKA.

''Kalau 12 tahun ke bawah dikembalikan ke orangtuanya,'' kata Khofifah di Bengkulu, Jumat (6/5/2016).

 (Baca: Mensos Isyaratkan Pemerkosa Yuyun Dihukum Kebiri)

Ia mengatakan, hukuman terhadap mereka tetap diputuskan lewat proses pembuktian pengadilan. Selain itu, saat masuk di LPKA terdakwa akan tetap mendapat pembinaan dan pendidikan. ''Tujuh terdakwa tetap mendapatkan hukuman, tentunya ini tidak bisa dimaafkan,'' tegas Khofifah.

Sementara untuk tersangka di atas 18 tahun, kata Khofifah, bisa dijerat dengan pasal berlapis. ''Bapak Presiden memberikan arahan adanya pemberatan hukum,'' ujarnya.

 

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(sal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini