Share

Satu Rumah Radio Perjuangan Surabaya Belum Dibongkar

ant , Jurnalis · Jum'at 06 Mei 2016 19:39 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 06 519 1381988 satu-rumah-radio-perjuangan-surabaya-belum-dibongkar-zKp4nn1jov.jpg foto: Dok Okezone
A A A

SURABAYA - Pemerhati Bangunan Cagar Budaya, Kuncarsono Prasetyo menyatakan ada satu yang tersisa dari Rumah Radio Perjuangan Bung Tomo di Jalan Mawar Kota Surabaya yang belum dibongkar yakni nomor 12.

"Rumah luas di Jalan Mawar 10-12 yang dibongkar, sejatinya tidak rata total. Empat hari lalu saya menemukan pembongkaran di bagian utama rumah yakni nomor 10 sudah dibongkar, sedangkan nomor 12 belum dibongkar," kata Kuncarsono, Jumat (6/5/2016).

(Baca juga: Cagar Budaya Rumah Eks-Radio Bung Tomo Disegel)

Menurut dia, rumah nomor 12 bagian yang kini masih selamat dari pembongkaran. Hanya saja, lanjut dia, dalam kondisi tidak terurus. "Bangunan ini selamat, karena berada di kapling berbeda," ujar mantan wartawan Harian Surya ini.

Perlu diketahui, kata dia, rumah berstatus cagar budaya itu sangat luas atau luasnya sekitar 2.000 meter persegi. Sebelum dijual, kata dia, ahli waris memecah kapling jadi dua yakni nomor 12 di selatan, dan nomor 10 di utara.

"Dua kapling itu sudah dibeli oleh dua pihak yang berbeda," sambungnya.

(Baca juga: Rumah Radio Bung Tomo Dirobohkan untuk Parkiran Mal)

Ia mengatakan di kapling nomor 10 yang terdiri dari rumah induk itulah yang dibongkar rata dengan tanah. Luasnya 75 persen dari total luas kapling. Sedangkan bagian lain adalah bagian paviliun, yang dibeli pihak berbeda. Kapling nomor 12.

Namun harus diketahui SK Wali Kota tentang Cagar Budaya Tahun 1998 menulis Jalan Mawar nomor 10-12. Artinya termasuk rumah ini. Bahkan diduga persembuyian Bung Tomo ada di bilik ini karena lokasinya tesembunyi dari jalan.

"Tampaknya, sisa rumah bersejarah ini akan menyusul dibongkar jika melihat kondisinya sekarang. Tentunya ini harus ikut dikawal. Atau kita harus kehilangan satu yang tersisa ini," tutupnya.

Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kota Surabaya, Wiwik Widyawati mengatakan apa yang terjadi di bangunan rumah Jalan Mawar nomor 10 adalah melanggar atau tidak sesuai rekomendasi yang diberikan tim cagar budaya.

"Maka akan kita tindak lanjuti oleh proses berikutnya. Yang hari ini dilakukan oleh Satpol PP adalah menghentikan pelaksanaan pekerjaan," kata Wiwik.

Wiwik mengatakan dalam kasus ini ada rekomendasi dari Tim Cagar Budaya yang dikeluarkan pada 14 Maret 2016. "Bahwa boleh renovasi karena bangunan ini sudah tua dan ada beberapa yang perlu dilakukan perbaikan yang diusulkan pemohon," ujarnya.

Namun demikian, lanjut dia, pihaknya tidak menyarankan bangunan tersebut dihancurkan. "Kami tidak menganjurkan itu karena ini type B," pungkasnya.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(wal)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini