Share

Polri : Tidak Ada Perintah Tangkap Pengguna Atribut Turn Back Crime

Dara Purnama , Okezone · Selasa 24 Mei 2016 12:53 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 24 337 1396430 polri-tidak-ada-perintah-tangkap-pengguna-atribut-turn-back-crime-1GiWA3oEvl.jpg Ilustrasi (Foto: Ist)
A A A

JAKARTA – Tidak ada perintah penangkapan terhadap pengguna atribut turn back crime seperti yang terdapat pada pesan yang marak beredar. Hal tersebut disampaikan Kepala Biro Penerangan Umum (Kabag Penum) Divisi Humas Mabes Polri, Kombes Suharsono.

"Yang pertama perlu saya sampaikan bahwa tidak ada perintah tangkap bagi pengguna atribut turn back crime, " kata Suharsono saat dihubungi, Selasa (24/5/2016).

Ia menjelaskan, turn back crime bukanlah atribut dari Polri, melainkan adalah atribut dari interpol.

"Tulisan turn back crime justru harus disosialisasikan kepada seluruh warga negara agar memiliki daya cegah dan daya tangkal terhadap kejahatan, bukannya dijadikan alat atau media untuk melakukan kejahatan," katanya.

(Baca Juga : Kapolri Tak Larang Warga Gunakan Atribut Turn Back Crime)

Jika terdapat seseorang yang menjadikan atribut turn back crime untuk melakukan tindakan hukum, akan ditindak tegas.

"Kalau itu dijadikan media untuk perlancar melakukan kejahatan ataupun tindakan melawan hukum, ya pasti akan berhadapan dengan hukum. Pasti juga akan dilakukan tindakan tegas," ujarnya.

Sekadar diketahui, sempat beredar broadcast message mengenai penangkapan terhadap seseorang yang memakai atribut turn back crime. Pada pesan itu juga disebutkan peringatan penangkapan dan hukuman penjara selama tiga bulan bagi masyarakat yang menggunakan atribut kepolisian dengan slogan turn back crime.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini