Share

KPK Kembali Tangkap Hakim, MA Didesak Lakukan Pembenahan Terbuka

Feri Agus Setyawan , Okezone · Selasa 24 Mei 2016 14:55 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 24 337 1396537 kpk-kembali-tangkap-hakim-ma-didesak-lakukan-pembenahan-terbuka-hrYDvoJrVE.JPG Ilustrasi Mahkamah Agung (Foto: Okezone)
A A A

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap oknum hakim. Kali ini yang diciduk adalah Ketua Pengadilan Negeri Kepahiang, sekaligus Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Bengkulu, Janner Purba. Dia ditangkap bersama lima orang lainnya.

Atas kejadian ini, Komisi Yudisial (KY) meminta Mahkamah Agung (MA) melakukan pembenahan internal lembaga peradilan secara terbuka. Hal itu dilakukan untuk menguatkan serta mengembalikan kepercayaan publik yang terus memudar.

"Harus ada langkah progresif dari aspek internal MA untuk melakukan evaluasi dalam rangka menjaga kehormatan dan martabat peradilan," kata Komisioner KY, Farid Wajdi lewat keterangan tertulisnya, Selasa (24/5/2016).

(Baca Juga: KPK Kembali Tangkap Hakim, Reformasi MA Belum Maksimal)

Farid mengaku prihatin atas kejadian penangkapan hakim yang kembali dilakukan lembaga antirasuah itu. Pasalnya, dari catatan lembaganya, sejak Januari sampai hari ini, sudah ada 11 aparat pengadilan yang terdiri dari 3 pejabat pengadilan dan 8 Hakim yang terlibat suap.

"Sekali lagi peristiwa ini harus menjadi pelajaran berharga bagi para Hakim lainnya untuk lebih profesional dan menjaga integritas tanpa kecuali dalam menjalankan tugas," ujarnya.

Menurut dia, pihaknya segera melakukan koordinasi dengan KPK maupun MA untuk mengambil langkah konstruktif sebagaimana yang diamanatkan dalam konstitusi terkait dengan peristiwa tangkap tangan yang sudah terjadi berulangkali ini menimpa lembah meja hijau.

"Termasuk di dalamnya lebih memperketat pengawasan dan internalisasi kode etik kepada para Hakim serta perbaikan sistem promosi dan mutasi," tukas dia.

Seperti diketahui, Hakim Janner ditangkap di Rumah Dinas kemarin sore Senin 23 Mei 2016. Dia dicokok lembaga yang dipimpin Agus Rahardjo Cs itu bersama lima orang lainnya. Mereka berenam kini sudah berada di Gedung KPK untuk melanjutkan pemeriksaan intensif.

Berdasarkan informasi, Janner diduga menerima suap Rp150 juta terkait sidang yang dipimpinnya. Adapun kasus yang sedang disidangkan oleh Janner disebut-sebut terkait perkara dugaan korupsi di lingkungan Rumah Sakit M. Yunus.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fid)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini