JAKARTA - Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo dikabarkan akan membatalkan peraturan daerah (perda) pelarangan atau pengaturan minuman keras (miras) di sejumlah daerah.
Saat dikonfirmasi mengenai hal tersebut, Tjhajo geram lantaran merasa telah difitnah. Pasalnya, politikus PDIP itu menegaskan tidak pernah mengeluarkan pernyataan untuk mencabut Perda Miras.
Ia mengatakan tidak akan mencabut perda tersebut karena miras adalah ancaman bagi generasi muda. Kemudian, dampak dari pengaruh miras dapat mengarah ke tindak kejahatan.
"Siapa yang bilang? Siapa media yang muat? Saya enggak pernah ngomong gitu. Bahwa ada media, teman Anda ada yang memuat, hanya satu media lho. Prinsipnya bagi kami bahwa miras itu juga merupakan ancaman generasi muda, masyarakat, timbulkan banyak kejahatan. Justru kami mendorong daerah itu konsisten membentuk Perda Miras," ujar Tjahjo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Selasa (24/5/2016).
Mantan anggota Komisi I DPR RI tersebut menambahkan, Provinsi Papua juga telah mendorong adanya Perda Miras. Karena itu, Tjahjo merasa aneh jika mengaku akan mencabut Perda miras.
"Sebuah media nasional itu memuat. Saya simpan kok, permohonan maaf mereka juga saya simpan. Ini kan menimbulkan geger. Tapi, it's okay lah. Kami sudah mendorong ke daerah kok, sudah lama instruksinya untuk menyerasikan antara pengamanan, pencegahan, peredaran," pungkasnya.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(fmi)