JAKARTA - Kakorlantas Mabes Polri, Irjen Agung Budi Maryoto menegaskan jika masyarakat menemukan praktek-praktek yang tidak sesuai standar dalam proses pelayanan pembuatan SIM, diharapkan melapor kepada pihak yang berwajib.
"Kalau ada SIM yang prosesnya tidak benar. Misalnya saya nih, seperti yang dikatakan Ombudsman, laporkan saja. Siapa yang menerima. Oh Brigadir Agung, laporkan secara resmi. Enggak boleh fakta sosial tapi harus fakta yuridis," kata Agung usai pemaparan hasil investigasi dari Ombusman di Kantor Ombudsman, Jakarta Selatan, Selasa (24/5/2016).
(Baca juga: Ombudsman Temukan Praktik Percalonan di Pembuatan SIM)
Oleh karena itu dalam melaporkan pelanggaran tersebut, masyarakat harus menyerahkan bukti pelanggaran itu kepada aparat kepolisian. Misalnya pembayaran SIM yang melebihi dari tarif administrasi yang ada maka akan masuk ke dalam tindak pidana pemerasan.
"Jadi misalnya benar enggak si Brigadir Agung tanggal sekian jam sekian menerima uang (pengurusan SIM) jadi harus ada buktinya. Kira-kira untuk pidana seperti itu," sambung dia.
Ketika disingung terkait sanksinya, Agung menyatakan khusus pelanggaran administrasi (manipulasi data dan sejenisnya) petugas akan dimutasi atau didemosikan. Sementara untuk pidana akan diusut dan dijerat dengan tindak pidana pemerasan.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(wal)