Share

Enam Parpol Baru Antre Disahkan Kemenkumham

ant , Jurnalis · Selasa 24 Mei 2016 22:28 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 24 337 1396929 enam-parpol-baru-antre-disahkan-kemenkumham-dz9GO2FQ0o.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly di Jakarta, Selasa (24/5/2016), meresmikan pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum sekaligus dimulainya verifikasi parpol oleh Kementerian Hukum dan HAM jelang pemilu serentak 2019.

"Kalau lolos itu badan hukumnya, nanti syarat ikut pemilu ada di UU Pemilu," kata Yasonna ketika ditemui usai acara peresmian.

Peresmian tersebut juga dihadiri oleh Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Jimly Asshiddiqie, Komisioner KPU Ida Budhiati, Ketua Umum DPP PSI Grace Natalie, dan Ketua Umum Partai Islam Damai Aman, Rhoma Irama.

Pembukaan pendaftaran partai politik baru menjadi badan hukum tersebut merupakan amanat Pasal 51 ayat (1a) UU Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik.

Verifikasi partai politik menjadi badan hukum paling lambat dilakukan 2,5 tahun sebelum hari pemungutan suara pada pemilihan umum. Terdapat dua agenda besar dalam tahapan verifikasi partai politik, pertama, verifikasi dokumen administrasi yang disampaikan partai politik.

Kedua, verifikasi faktual dengan melakukan survei langsung ke kantor DPP, DPD tingkat I, DPD tingkat II, serta tingkat kecamatan, guna memastikan kebenaran antara data fisik dan data lapangan.

Pelaksana Harian (Plh) Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkumham Tehna Bana Sitepu menyebutkan ada enam parpol yang saat ini telah menyampaikan permohonan.

Enam partai baru tersebut adalah Partai Rakyat, Partai Pribumi, Partai Idaman, Partai Solidaritas Indonesia, Partai Indonesia Kerja, dan Partai Beringin Karya.

"Juli harus sudah masuk semua syarat administrasi. Pengumuman lolos badan hukum Oktober," kata Tehna.

Pendaftaran parpol menjadi badan hukum oleh Kemenkumham dibuka mulai tanggal 24 Mei sampai 29 Juli 2016. Dokumen-dokumen yang wajib diserahkan oleh parpol baru antara lain akta pembentukan parpol, kepengurusan parpol, surat keterangan Direktorat Jenderal Kesatuan Bangsa dan Politik Kementerian Dalam Negeri (Kesbangpol), surat domisili kantor, dan syarat minimal kepengurusan.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini