PADANGSIDIMPUAN - Sidang kasus pembunuhan Armansyah Harahap (36) warga Pargarutan Julu, Kecamatan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, dengan terdakwa Nurhayati Siregar, yang merupakan istri korban, berakhir ricuh.
Sejumlah keluarga korban langsung mengejar Nurhayati Siregar setelah mendengarkan vonis hakim Pengadilan Negeri Kota Padangsidimpuan. Mereka meneriaki terdakwa dengan sebutan "pembunuh".
Selain itu, keluarga korban juga berniat menganiaya terdakwa karena emosi dengan aksinya yang tega membunuh suaminya sendiri. Keluarga korban tidak puas dengan putusan hakim yang menghukumnya 20 tahun penjara. Menurut mereka, vonis tersebut terlalu ringan.
"Harusnya dia dihukum mati," teriak Ifan (32) di PN Kota Padangsidimpuan setelah mendengar putusan hakim tersebut, Selasa (24/5/2016).
Ifan juga terlihat mendatangi terdakwa, namun niatnya tersebut langsung dihalangi petugas kepolisian yang sejak pagi berjaga-jaga di pengadilan. Petugas terpaksa harus mengamankan dan menyuruh pulang dua anggota keluarga korban.
"Kami tidak terima dengan keputusan hakim itu," ujar Ifan kepada wartawan.
Menurutnya, sebagai istri, terdakwa tidak pantas menghabisi nyawa suaminya sendiri dengan berpura-pura menjadi korban perampokan. Dia menilai, pihak penegak hukum tidak memihak kepada mereka, karena Nurhayati hanya dijatuhi hukuman 20 tahun kurungan.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(sal)