MATARAM - Tim Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (NTB) membekuk seorang warga yang diduga berperan sebagai pengedar narkoba jenis sabu dan pil ekstasi di dalam kawasan wisata Kabupaten Lombok Utara.
Kasubdit III Ditresnarkoba Polda NTB Kompol A Gede Agung di Mataram, Selasa 24 Mei 2016, mengungkapkan pelaku berinisial SU alias Gondrong, asal Batu Layar, Kabupaten Lombok Barat, ditangkap pada Selasa dini hari.
"Gondrong kami tangkap dari tempat kosnya yang berada di Gili Trawangan saat sedang memaket barang yang diduga sabu," kata Gede Agung.
Dari hasil penggeledahan, polisi menemukan sejumlah barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu seberat 15,8 gram dan 44 butir pil ekstasi berwarna kuning dan hijau yang disimpan di dalam tas berwarna cokelat.
Polisi juga menyita delapan bal klip plastik bening, dua sendok plastik, dan sebuah timbangan digital dari tangan tersangka. "Dari pengakuannya, pelaku sudah lama mengedarkan narkoba di Gili Trawangan," ujar Gede Agung.
Aktivitas Gondrong sebelumnya sudah dipantau anggota polisi yang ditugaskan di wilayah setempat. Pria yang berprofesi sebagai pemandu wisata itu telah diincar sejak lima hari sebelum penangkapan.
Gondrong yang kini ditahan di Markas Polda NTB mengaku sabu itu milik rekannya yang berinisial D. "Rekan yang disebutkannya ini masih kita buru di lapangan," ucap Gede Agung.
Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
(kha)