Share

Bea Cukai Yogyakarta Musnahkan Barang Ilegal

Prabowo , Okezone · Selasa 24 Mei 2016 13:01 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 24 510 1396437 bea-cukai-yogyakarta-musnahkan-barang-ilegal-35rDeKdmpl.jpg (Foto: Prabowo/Okezone)
A A A

YOGYAKARTA – Kantor Pengawas dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Yogyakarta memusnahkan barang impor yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Barang-barang tersebut diperoleh dari penumpang pesawat maupun kantor pos di Bandara Adisucipto Yogyakarta.

Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta, Sucipto menyampaikan, barang yang dimusnakan itu meliputi tiga unit senjata airsoft gun, replika senjata api, senjata tajam berupa samurai, 83 sex toys, satu dus produk farmasi, 61 majalah dewasa, enam unit peralatan komunikasi, serta 35 keping CD/DVD film dan musik.

"Barang-barang ini termasuk kategori yang dilarang, dibatasi, dan memerlukan izin tertentu dari instansi terkait," kata Sucipto pada wartawan, Selasa (24/5/2016).

Menurutnya, barang-barang tersebut diperoleh dari kurun waktu 2015 hingga 2016 ini. Sedikitnya ada 90 pelanggaran yang berhasil digagalkan dengan nilai barang mencapai Rp44.030.000.

Pemusnahan dilakukan dengan cara dibakar, dirusak dengan alat pemukul, dan digergaji. Jadi, barang-barang yang sudah disita milik negara itu tidak bisa dipergunakan lagi.

Humas Bea dan Cukai Yogyakarta, Joko Santoso menambahkan, pelaku tidak dipidana, sebab barang-barang tersebut harus mengantongi izin.

"Batas waktu 30 hari setelah ditemukan harus mengurus izin. Setelah waktu yang ditentukan tidak mengurus peizinan, 30 hari ke depan sudah menjadi milik negara," paparnya.

Joko mengungkapkan, selain dimusnahkan, barang milik negara bisa dilelang. Tapi, karena barang-barang yang ditemukan itu tidak bisa dilelang, pemusnahan akan dilakukan sesuai aturan yang ada.

Barang yang diamankan berupa handphone, komputer genggam, dan komputer tablet harus mendapatkan izin dari Kemendag. Begitu juga dengan senjata api harus mendapatkan izin dari Kapolri. Sementara obat, obat tradisional, dan suplemen makanan lainnya harus menjadapat izin dari BPOM atau Kemenkes.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(erh)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini