Share

Rampas Mobil Polisi, Dua Penagih Utang Ditangkap Polisi

ant , Jurnalis · Selasa 24 Mei 2016 12:54 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 24 512 1396432 rampas-mobil-polisi-dua-penagih-utang-ditangkap-polisi-LfrfqjxhsJ.jpg Ilustrasi
A A A

SEMARANG – Rampas mobil, dua penagih utang dari sebuah perusahaan pembiayaan ditangkap polisi.

Kanitreskrim Polsek Gayamsari, Ipda Aris Panuwon mengatakan, kejadian tersebut berawal ketika kedua pelaku, Josri Situmorang (42) dan Libes Simbolon (23), merampas mobil Mitsubishi Mirage bernomor polisi K 312 JO, yang tengah dikendarai dua anggota Sabhara Polda Jawa Tengah, Bripda Laksmi Adityo dan Bripda Dwi Bima Prakoso.

Warga yang melihat kemudian menghakimi keduanya karena dikira pelaku kejahatan. Sebelum melakukan perampasan, kedua pelaku membuntuti mobil tersebut.

"Kami memperoleh informasi tentang perampasan di sekitar Jalan Citarum. Dua pelaku dihakimi massa, seorang lagi berhasil lari," katanya, Selasa (24/5/2016).

Aris menambahkan, saat ditangkap, kedua pelaku memang membawa surat tugas dari perusahaan tempaat mereka bekerja. "Bawa surat tugas, tetapi prosedurnya tidak seperti itu," ujarnya.

Kedua pelaku saat ini masih diperiksa lebih lanut di Mapolsek Semarang Timur.

Baca Juga: instalasi-interactivity-gaungkan-keselarasan-dalam-pameran-arch-id-2024

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(fds)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini