Share

Perusahaan Asing Hanya Boleh Pinjam Lahan Sawit di Papua

Dedy Afrianto , Okezone · Rabu 25 Mei 2016 18:03 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 25 320 1397598 perusahaan-asing-hanya-boleh-pinjam-lahan-sawit-di-papua-OGG96NpFIV.jpg Ilustrasi : Okezone
A A A

JAKARTA - Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) beberapa waktu lalu menemukan indikasi adanya kecurangan yang dilakukan oleh tujuh perusahaan kelapa sawit di Merauke, Papua. Kecurangan ini adalah berupa penjualan lahan yang sedianya akan digunakan untuk penanaman kelapa sawit kepada pihak asing.

Menanggapi hal ini, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Ferry Mursyidan Baldan menegaskan bahwa perusahaan tak dapat semena-mena melakukan penjualan lahan kepada pihak asing. Pasalnya, saat ini lahan yang telah mendapatkan Hak Guna Usaha (HGU) hanya dapat dialih gunakan dengan cara disewakan kepada pihak asing.

[Baca juga: Investor Korea Tertarik Bangun Pabrik Kelapa Sawit di Aceh]

"Kalau itu enggak boleh, karena kalau di item HGU itu kan ada, bahwa pelepasan hak itu kan kita dipinjamkan. Jadi prinsipnya kan dipinjamkan. Pengalihan hak itu harus izin (kementerian) agraria," kata Ferry saat ditemui di kantor Kementerian Koordinator bidang Perekonomian, Jakarta, Rabu (25/5/2016).

Ferry pun berencana akan melakukan pengecekan langsung kepada pemerintah daerah terkait kasus ini. Diharapkan, pemerintah daerah (pemda) juga turut andil untuk mengatasi persoalan pembelian lahan dari pihak asing, termasuk pada daerah lain selain Papua.

"Kalau dia beli tanahnya nanti kita cek di pemda. Tapi pada dasarnya tidak bisa dijual. Kepada pihak asing enggak bisa. Kalaupun ada misalnya dia kerja sama atau disewakan lahannya," tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(rai)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini