Share

Banyak Hakim Nakal, KY Harus Diberi Wewenang Penyadapan

Marieska Harya Virdhani , Okezone · Rabu 25 Mei 2016 04:15 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 25 337 1396988 banyak-hakim-nakal-ky-harus-diberi-wewenang-penyadapan-JSAXtPUd0i.jpg Ilustrasi (Foto: Dok. Okezone)
A A A

DEPOK – Pengamat Hukum Tata Negara Margarito Kamis menilai fungsi Komisi Yudisial (KY) harus diperkuat menyusul banyaknya hakim bermasalah yang diduga menerima suap. Salah satunya baru saja hakim Pengadilan Negeri Kepahiang Bengkulu tertangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Menurutnya, KY semestinya diberikan kewenangan boleh melakukan penyadapan. Ia mengusulkan hanya tinggal menambah pasal di UU KY terkait kewenangan tersebut.

“KY tak bisa diandalkan dengan fungsi yang sekarang ini, kalau kita andalkan mereka pilihan mereka cuma satu berikan tambahan kewenangan bagi mereka. Dan menurut saya kewenangan yang bisa diberikan itu adalah kewenangan sadap. Harus kita berikan kewenangan sadap kepada KY,” tegasnya di Kampus Fakultas Hukum Universitas Indonesia (FHUI), Selasa (24/6/2016).

Margarito menambahkan hal itu dapat berkoordinasi dengan aparat hukum lainnya. Sebab, kata dia, tidak ada kasus perkara korupsi yang tidak dimulai dengan pembicaraan tertutup atau bisik–bisik.

“Tidak akan tumpang tindih sama KPK, begitu ada nanti kasih KPK untuk periksa. Menghukumnya kodeetik di KY, pidananya aparat penegak hukum. Karena tidak pernah ada korupsi yang tidak diawali dengan pembicaraan – pembicaraan, semua tidak pernah tak didahului dengan pembicaraan tertutup. Dan itu kan hanya bisa dideteksi dengan sadap,” ungkapnya.

Margarito menilai saat ini peran KY terlalu terbatas pada menerima laporan saja. Hal itu, lanjutnya, tidak menimbulkan efek jera pada hakim lainnya.

“KY saat ini hanya endus, saja terima laporan saja, kita juga enggak mengerti apa yang mereka bikin juga. Saya kira hakim – hakim tak terlalu takut pada KY, masuk akal karena hakim itu ada ribuan, laporan ada ribuan dan kita juga tak tahu berapa orang yang mereka tindak,” paparnya.

Apalagi, kata Margarito, tindakan yang diambil KY bukan final tetapi harus bersama–sama dengan Mahkamah Kehormatan MA. “Kecuali kalau kasus final, minimum penyadapan. Tak pernah ada kasus suap yang tak didahului dengan bisik–bisik. Kita musti berani berkreasi dengan kewenangan itu. Karena kalau pengadilan sudah berantakan, berantakan bangsa ini,” tutupnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(kha)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini