Share

Ahok Siapkan Pergub untuk Potong TKD PNS Pemalas

Salsabila Qurrataa'yun , Okezone · Rabu 25 Mei 2016 15:59 WIB
https: img.okezone.com content 2016 05 25 338 1397503 ahok-siapkan-pergub-untuk-potong-tkd-pns-pemalas-ieQkD04GmM.jpg Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (dok. Okezone)
A A A

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menyiapkan Peraturan Gubernur (pergub) bagi para Pegawai Negri Sipil (PNS) yang malas bekerja.

Pergub tersebut, kata Ahok, sudah dirancang dan tinggal menunggu pelaksanaannya saja. Salah satu yang diatur dalam pergub itu, adalah memotong tunjangan kinerja daerah (TKD).

"Aku mau bikin pergub baru lagi nih. Kan namanya juga bertahap. Pergub baru ini, begitu kamu jadi staf, yang kerja malas, langsung TKD nya jadi nol. Lumyan hemat Rp10 juta, yang jelas pergubnya sudah dibuat," kata Ahok di Balai Kota, Jakarta Pusat, Rabu (25/5/2016).

Mantan Bupati Belitung Timur ini pun menyatakan, dirinya selalu mengawasi dan melakukan evaluasi bagi pada staff-nya yang bekerja tidak sesuai dengan aturan. "Evaluasinya tiap minggu jalan terus. Saya bahkan tiap hari bisa evaluasi mereka via handphone saya," ujarnya.

Ahok menjelaskan bahwa kinerja PNS malas akan terlihat dalam Key Performance Index (KPI). Ia menilai bahwa dengan pengawasan tersebut, nantinya akan terlihat PNS yang malas dan akan dibandingkan dengan para pegawai harian lepas (PHL).

Ketika hasilnya memang kedapatan PNS bekerja dengan tidak baik, maka TKD PNS akan di alihkan untuk membayar PHL.

"Hampir Rp9 juta hemat. Itu bisa bayar PHL dua orang sampai tiga orang. Coba kamu bandingin kalau dengan swasta berapa yang bisa dipotong. Mereka kerja dua minggu, mereka potong Rp5 triliun," tandasnya.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

(aky)

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini